“Siapa bilang begitu sistem pemilihannya one man one vote, anggaran dasar PERADI mengatur bahwa pemilihan itu sistem utusan, dilakukan oleh utusan,” ujar Hermansyah kepada hukumonline, Rabu (25/3) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Hermansyah, sistem one man one vote sebenarnya sudah diterapkan PERADI tetapi baru sebatas untuk pemilihan Ketua DPC. “Jadi sudah berlaku di cabang,” ujarnya.
Diakui Hermansyah, wacana one man one vote memang sempat muncul dalam Munas I PERADI di Pontianak, lima tahun silam. Namun kata dia, pihak yang mewacanakan gagasan tersebut tidak membeberkan lebih lanjut tentang bagaimana pemilihan Ketum DPN PERADI secara one man one vote itu dilaksanakan.
“Kalau 35 ribu advokat ini memilih satu orang ketum dengan cara langsung, bagaimana tempatnya menampung sedemikian banyak orang, caranya seperti apa, kotanya dimana, tidak ada yang mampu, kota mana yang mampu, siapa pelaksananya?” pungkasnya.