OC Kaligis Minta Kasus JIS Ditangani Mabes POLRI
Aktual

OC Kaligis Minta Kasus JIS Ditangani Mabes POLRI

ANT
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis Minta Kasus JIS Ditangani Mabes POLRI
Hukumonline
Pengacara OC Kaligis meminta kasus kekerasan seksual murid di Jakarta International School (JIS) dan pelaku pedofilia ditangani Mabes Polri bukan oleh petugas Polda Metro Jaya.

"Saya sudah melayangkan surat kepada Kapolri untuk memohon perlindungan hukum agar penyidikan kasus JIS oleh Mabes Polri saja," kata OC Kaligis di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, untuk mengatasi masalah itu memohon perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Polisi Sutarman agar pelaku kekerasan seksual dan kasus pedofilia di Jis terungkap.

Dalam surat ke Kapolri dengan nomor 989/OCK.V/2014 itu Kaligis berharap mendapatkan tanggapan serius dari Jenderal Polisi Sutarman atas kinerja bawahannya.

Dia menambahkan alasan korban lebih memilih melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena penyidik kepolisian menyiapkan psikolog untuk membuka informasi dari pelapor.

Menurut dia, sebenarnya ada tiga orang tua anak-anak orang asing hendak memberikan keterangan mengenai terjadinya pelecehan seksual anak mereka oleh para guru asing di JIS dengan didampingi oleh psikolog.

Namun ada sebagian orang tua yang telah melaporkan ke Mabes Polri dan penyidikan sudah dimulai karena mereka merasa terlindungi.

"Tapi ketika tiba-tiba penyidikan hendak dipindahkan ke Polda Metro Jaya, mereka menolak untuk memberikan keterangan karena kurang menjaga perasaan mereka sebagai korban," katanya.

Sedangkan petugas Polda Metro Jaya dianggap bekerja tidak maksimal padahal sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

Kaligis memohon agar penyidikan kasus dugaan pedofilia di JIS tidak diperiksa di Polda Metro Jaya melainkan di Mabes Polri karena dianggap lebih profesional.

Para orang tua tersebut berharap agar masalah kekerasan seksual di JIS dan kasus pedofilia supaya dapat diungkap secara tuntas.

Padahal sebelumnya, Kaligis menjadi tim pengacara seorang murid TK JIS korban kekerasan seksual tersebut berinisial AK (6).

Dia enggan menyebutkan jumlah dan identitas korban kekerasan seksual yang melapor ke Mabes Polri, sebab korban meminta agar identitas mereka dirahasiakan dan tidak dipublikasikan.

Kaligis menambahkan korban yang melaporkan itu mengaku ada pelaku lain di luar yang telah ditetapkan lima orang tersangka dari petugas kebersihan PT ISS Indonesia.
Tags: