OC Kaligis Dituntut 10 Tahun, Perbuatannya Dinilai Ciderai Profesi Advokat
Utama

OC Kaligis Dituntut 10 Tahun, Perbuatannya Dinilai Ciderai Profesi Advokat

OC Kaligis tak heran dituntut 10 tahun penjara.

NOV
Bacaan 2 Menit

Fakta-fakta ini terungkap dari seluruh alat bukti di persidangan, termasuk rekaman pembicaraan telepon. Bermula sekitar Maret 2015, Gatot memberitahukan OC Kaligis bahwa Bendahara Umum Daerah Provinsi Sumut APBD 2012, Ahmad Fuad Lubis mendapat surat panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumut tertanggal 19 Maret 2015.

Surat panggilan diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumut tanggal 16 Maret 2015 tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Sumut.

Atas surat panggilan itu, Gatot merasa khawatir. Gatot bersama istrinya, Evy mendatangi kantor OC Kaligis untuk membahas bagaimana agar panggilan-panggilan tersebut tidak mengarah kepada Gatot. Lantas, OC Kaligis mengusulkan untuk mengajukan permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Medan.

Penuntut umum Ahmad Burhanuddin melanjutkan, sesuai usulan OC Kaligis, Gatot meminta anak buahnya, Fuad menandatangani surat kuasa kepada kantor OC Kaligis. Fuad memberikan kuasa kepada OC Kaligis, Gary, Rico Pandeirot, Yulius Irawansyah, dan Anis Rivai untuk mengajukan permohonan pengujian kewenangan ke PTUN Medan.

"Sebelum pendaftaran gugatan, OC Kaligis bersama Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir meminta dipertemukan dengan Tripeni untuk berkonsultasi. Setelah konsultasi, Gary dan Indah ke luar ruangan terlebih dahulu, sedangkan terdakwa tetap dalam ruangan memberikan amplop berisi uang Sing$5000 kepada Tripeni," terangnya.

Selanjutnya, Ahmad mengungkapkan, OC Kaligis menemui Syamsir dan memberikan AS$1000. Di waktu berbeda, OC Kaligis kembali menemui Tripeni untuk berkonsultasi, serta memberikan beberapa buku dan sebuah amplop berisi AS$10000. Pemberian itu bertujuan agar Tripeni menjadi hakim yang menangani permohonan OC Kaligis.

Alhasil, Tripeni mengeluarkan penetapan yang menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis, serta Dermawan dan Amir masing-masing sebagai anggota majelis. Tripeni memperkenalkan dua anggota majelis kepada Gary. Dalam kesempatan itu, Amir menyatakan jika objek yang dimohonkan OC Kaligis tidak pas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait