OC Kaligis Dipindah ke Penjara Sukamiskin
Utama

OC Kaligis Dipindah ke Penjara Sukamiskin

Pemindahan dilakukan karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis terbukti berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Baca Juga: KPK Anggap Putusan Kasasi OCK ‘Peringatan’ Bagi Advokat)
Selain OC Kaligis, KPK juga mengeksekusi Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit.
"KPK juga menjalankan putusan MA terhadap BRM (Bobby Reynold Mamahit) hari ini ke lapas Sukamiskin," tambah Priharsa.
Bobby pada 10 Agustus 2016 divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp180 juta, karena dinilai terbutki melakukan korupsi proyek Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III Kemenhub.  (Baca juga: MA Perberat Hukuman OC Kaligis)
Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Pemindahan dilakukan karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap."Benar hari ini OCK dipindahkan ke lapas Sukamiskin, karena sudah ada putusan MA yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (25/8).OC Kaligis pada 10 Agustus lalu berdasarkan putusan majelis kasasi yang terdiri terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar, Abdul Latief dan Krisna Harahap, diperberat hukumannya dari tadinya tujuh tahun penjara pada tingkat banding menjadi 10 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait