OC Kaligis Diizinkan Terima Kunjungan 100 Pengacara di Akhir Pekan
Berita

OC Kaligis Diizinkan Terima Kunjungan 100 Pengacara di Akhir Pekan

Walau tidak sesuai aturan di Rutan KPK, penuntut umum tetap akan melaksanakan penetapan majelis.

NOV
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis saat menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9). Foto: RES
OC Kaligis saat menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9). Foto: RES

Meski aturan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1 KPK cabang Pomdam Jaya Guntur tidak memperbolehkan izin kunjungan di akhir pekan, Sabtu dan Minggu, Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengabulkan permohonan OC Kaligis yang meminta tambahan waktu kunjungan untuk 100 orang pengacara, 63 keluarga, 94 kerabat, dan rohaniawan di hari Sabtu.

"Memberi izin Prof Dr OC kaligis untuk dijenguk rohaniawan, keluarga, sahabat dan penasihat hukumnya seperti tersebut di atas selain hari-hari seperti biasa dilakukan juga pada hari Sabtu selama dua jam dengan waktu yang diatur Rutan Klas 1 cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," katanya saat membacakan penetapan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).

Sumpeno memerintahkan penuntut umum KPK untuk melaksanakan penetapan majelis. Penetapan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan Pasal 37 ayat (1) PP No.58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan dan KUHAP.

Sesuai Pasal 37 ayat (1) PP No.58 Tahun 1999, setiap tahanan berhak menerima kunjungan keluarga, sahabat, dokter pribadi, rohaniawan, penasihat hukum, guru, dan pengurus/anggota organisasi sosial kemasyarakatan. Begitu pula dengan Pasal 61 dan Pasal 63 KUHAP. Pasal 61 mengatur, terdakwa berhak menerima kunjungan dari sanak keluarganya.

Pasal 61

Tersangka atau terdakwa berhak secara Iangsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.

Pasal 63

Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.

Dalam ketentuan itu, menurut Sumpeno, tidak diatur secara rinci mengenai waktu hari kunjungan. Oleh karena itu, setelah mempertimbangkan PP No.58 Tahun 1999, KUHAP, dan aturan lainnya yang terkait perkara, majelis mengabulkan permohonan izin kunjungan tambahan selama dua jam di hari Sabtu yang diajukan OC Kaligis.

Namun, Sumpeno tidak menyebutkan secara spesifik kapan waktu izin kunjungan tambahan sebagaimana permintaan OC Kaligis, yaitu pukul 10.00-12.00 WIB. "Mengingat cukup banyak penasihat hukum, keluarga, dan kerabat yang mau membesuk, maka agar tertib, kunjungan hari Sabtu selama dua jam itu waktunya diatur pegawai KPK," ujarnya.

Menanggapi penetapan tersebut, pengacara OC Kaligis, Humprey Jemat menyampaikan terima kasih kepada majelis. "Terlebih lagi khususnya yang berkaitan dengan kesehatan OC Kaligis karena itu menjadi concern kita bersama. Untuk itu kami rasa bahwa majelis cukup adil dan bijaksana dalam hal ini dan kami ucapkan terima kasih," terangnya.

Walau sesuai aturan Rutan KPK waktu kunjungan hanya diperbolehkan selama hari kerja, Senin-Jumat, penuntut umum KPK Arif Suhermanto mengatakan akan menjalankan penetapan majelis. Sepengetahuan Arif, OC Kaligis merupakan tahanan KPK pertama yang diberi izin kunjungan tambahan di hari Sabtu yang bukan hari kerja.

Kendati demikian, Arif mengaku belum tentu semua orang yang masuk daftar kunjungan akan diizinkan membesuk OC Kaligis. Sesuai Pasal 61 KUHAP, seorang terdakwa berhak menerima kunjungan sanak keluarganya yang tidak ada hubungannya dengan perkara terdakwa. "Oleh karena itu, harus diseleksi, siapa tahu ada yang terkait dengan perkara," tuturnya.

Sekedar informasi, di samping dua aturan itu, ada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang mengatur setiap narapidana atau tahanan wajib mematuhi tata tertib Lapas atau Rutan. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permenkumham No.6 Tahun 2013.

Adapun larangan bagi para tahanan yang diatur dalam Pasal 4 Permenkumham No.6 Tahun 2013, antara lain membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya, serta memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Larangan serupa juga diatur dalam Peraturan KPK No.1 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Dimana, setiap barang yang diizinkan untuk diberikan kepada tahanan akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas. Apabila melihat pengalaman terdahulu, ada sejumlah tahanan yang kedapatan menyimpan telepon genggam dan uang.

Para tahanan itu akhirnya mendapat sanksi karena melanggar tata tertib Rutan KPK sebagaimana Peraturan KPK No.1 Tahun 2012 dan Permenkumham No.6 Tahun 2013. Sesuai Pasal 8 Permenkumham No.6 Tahun 2013, narapidana atau tahanan yang melanggar tata tertib akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin tingkat sedang, antara lain berupa memasukkan ke dalam sel pengasingan paling lama enam hari, menunda atau meniadakan hak tertentu berupa penundaan waktu pelaksanaan kunjungan. Sementara, hukuman disiplin tingkat berat, antara lain memasukkan dalam sel pengasingan selama enam hari dan dapat diperpanjang selama 2x6 hari.

Tags:

Berita Terkait