OC Kaligis Diizinkan Terima Kunjungan 100 Pengacara di Akhir Pekan
Berita

OC Kaligis Diizinkan Terima Kunjungan 100 Pengacara di Akhir Pekan

Walau tidak sesuai aturan di Rutan KPK, penuntut umum tetap akan melaksanakan penetapan majelis.

NOV
Bacaan 2 Menit

Menanggapi penetapan tersebut, pengacara OC Kaligis, Humprey Jemat menyampaikan terima kasih kepada majelis. "Terlebih lagi khususnya yang berkaitan dengan kesehatan OC Kaligis karena itu menjadi concern kita bersama. Untuk itu kami rasa bahwa majelis cukup adil dan bijaksana dalam hal ini dan kami ucapkan terima kasih," terangnya.

Walau sesuai aturan Rutan KPK waktu kunjungan hanya diperbolehkan selama hari kerja, Senin-Jumat, penuntut umum KPK Arif Suhermanto mengatakan akan menjalankan penetapan majelis. Sepengetahuan Arif, OC Kaligis merupakan tahanan KPK pertama yang diberi izin kunjungan tambahan di hari Sabtu yang bukan hari kerja.

Kendati demikian, Arif mengaku belum tentu semua orang yang masuk daftar kunjungan akan diizinkan membesuk OC Kaligis. Sesuai Pasal 61 KUHAP, seorang terdakwa berhak menerima kunjungan sanak keluarganya yang tidak ada hubungannya dengan perkara terdakwa. "Oleh karena itu, harus diseleksi, siapa tahu ada yang terkait dengan perkara," tuturnya.

Sekedar informasi, di samping dua aturan itu, ada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang mengatur setiap narapidana atau tahanan wajib mematuhi tata tertib Lapas atau Rutan. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permenkumham No.6 Tahun 2013.

Adapun larangan bagi para tahanan yang diatur dalam Pasal 4 Permenkumham No.6 Tahun 2013, antara lain membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya, serta memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Larangan serupa juga diatur dalam Peraturan KPK No.1 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Dimana, setiap barang yang diizinkan untuk diberikan kepada tahanan akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas. Apabila melihat pengalaman terdahulu, ada sejumlah tahanan yang kedapatan menyimpan telepon genggam dan uang.

Para tahanan itu akhirnya mendapat sanksi karena melanggar tata tertib Rutan KPK sebagaimana Peraturan KPK No.1 Tahun 2012 dan Permenkumham No.6 Tahun 2013. Sesuai Pasal 8 Permenkumham No.6 Tahun 2013, narapidana atau tahanan yang melanggar tata tertib akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin tingkat sedang, antara lain berupa memasukkan ke dalam sel pengasingan paling lama enam hari, menunda atau meniadakan hak tertentu berupa penundaan waktu pelaksanaan kunjungan. Sementara, hukuman disiplin tingkat berat, antara lain memasukkan dalam sel pengasingan selama enam hari dan dapat diperpanjang selama 2x6 hari.

Tags:

Berita Terkait