OC Kaligis: PERADI Tak Berhak Melarang Sidang
Berita

OC Kaligis: PERADI Tak Berhak Melarang Sidang

Todung Mulya Lubis juga pernah mendapatkan sanksi dari PERADI, tetapi tetap diperkenankan mendampingi klien di pengadilan.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis. Foto: SGP
OC Kaligis. Foto: SGP
Pengacara OC Kaligis mengatakan anggota maupun pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tidak berhak melarang seorang advokat melakukan sidang di pengadilan karena setiap advokat telah disumpah oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Apa haknya anggota PERADI melarang saya dan rekan lainnya beracara di pengadilan," kata OC Kaligis, Selasa (29/4).

Pernyataan tersebut terkait seorang anggota PERADI dalam sebuah acara televisi Indonesia Lawyer Club (ILC) menyebutkan Kaligis tidak boleh mendampingi klien korban kekerasan seksual TK Jakarta InternaTional School (JIS).

Sedangkan Kaligis mengakui dirinya mendapatkan sanksi berupa skorsing selama setahun oleh Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta.

Kaligis mengatakan, sebagai pengacara tentu berhak mendampingi klien apalagi menjadi korban kekerasan seksual terhadap anak.

Namun, pengacara dengan nama lengkap Otto Cornelis Kaligis itu mengatakan Todung Mulya Lubis juga pernah mendapatkan sanksi dari PERADI tapi tetap diperkenankan mendampingi klien di pengadilan.

Dia mengatakan, upaya tersebut hanya merupakan tindakan menjegal dari oknum PERADI agar dirinya tidak boleh mendampingi klien dalam persidangan.

"Itu merupakan salah besar dan tidak ada lagi celah untuk melarang saya maka oknum PERADI sebenarnya diperalat dan tidak memahami masalah sebenarnya," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Pengawas Advokat PERADI, Adardam Ahyar mengatakan bila sanksi skorsing itu telah memiliki kekuatan hukum tetap maka boleh saja beracara di pengadilan.

"Tapi sekarang persoalannya apakah OC Kaligis melakukan upaya banding atau malah sanksi itu telah berakhir," kata pengacara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu.

Adardam mengatakan, setiap pengacara praktik tentu mengacu kepada UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan tidak diperkenankan bertentangan dengan peraturan itu.

Merujuk ke berita sebelumnya, hukuman terhadap OC Kaligis sebenarnya sudah sampai di level banding yakni Majelis Kehormatan Pusat (MKP). Diketuai oleh Sugeng Teguh Santoso, MKP menguatkan putusan Majelis Kehormatan Daerah DKI Jakarta yang artinya OC Kaligis tetap diskors selama 12 bulan.
Tags:

Berita Terkait