Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
Jaminan perorangan mengikatkan pihak ketiga apabila debitur lalai dan tidak dapat melunasi utangnya, sehingga pihak ketiga yang akan melunasi utang tersebut. Hal inilah yang membedakan jaminan perorangan dengan jaminan kebendaan.
Jaminan kebendaan yang menjadi jaminan adalah kebendaan milik debitur, dalam jaminan perorangan penganggunglah yang akan melunasi utang tersebut. Berdasarkan Pasal 1831 dan Pasal 1832 KUHPerdata, debitur yang lalai melunasi utang, penanggung belum dapat dimintakan untuk membayar utang debitur sampai seluruh harta debitur disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Namun, ketika dalam keadaan tertentu hak tersebut bisa hilang dan penanggung dapat langsung dimintakan untuk melunasi utang debitur ketika lalai membayar utang.