Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu apakah suatu peristiwa sudah benar atau salah, serta bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum.
Untuk melakukan penelitian normatif, harus melalui dari suatu peristiwa hukum dan selanjutnya akan dicari rujukan sistem normanya, seperti peraturan perundangan, asas-asas hukum, maupun doktrin dengan hubungan hukumnya.
Penelitian hukum normatif terbagi atas 7 jenis, yaitu:
1. Penelitian inventarisasi hukum positif
Penelitian ini merupakan bagian mengkritisi yang bersifat mendasar untuk melakukan penelitian hukum dari tipe-tipe yang lain. Penelitian ini dilakukan untuk mengumpulkan berbagai hukum positif atau peraturan perundang-undangan yang tengah berlaku di suatu negara.
2. Penelitian asas hukum
Merupakan penelitian hukum yang dikerjakan untuk menemukan asas atau doktrin hukum positif yang berlaku.
3. Penelitian sistematika hukum
Penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan. Fokus penelitian ini bukan pada peraturan perundang-undangan dari sudut teknis penyusunannya, tetapi pengertian dasar dari sistem hukum yang ada di dalam peraturan perundang-undangan yang diteliti.
4. Penelitian hukum klinis
Penelitian ini merupakan usaha untuk menemukan apakah hukum yang diterapkan sesuai untuk menyelesaikan perkara atau masalah tertentu. Hasil penelitian hukum klinis tidak memiliki validitas yang berlaku umum, hanya berlaku terhadap kasus-kasus tertentu, karena tujuannya bukan untuk membangun teori, tetapi untuk menguji teori yang ada pada situasi konkret tertentu.
5. Penelitian sinkronisasi perundang-undangan
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan sejauh mana suatu perundang-undangan tertentu serasi secara vertikal maupun horizontal. Untuk dapat melakukan penelitian ini, harus dilakukan inventarisasi perundang-undangan yang mengatur bidang hukum yang telah ditentukan untuk diteliti.