Obat Nyamuk Bakar Indonesia Bebas Tuduhan Dumping
Aktual

Obat Nyamuk Bakar Indonesia Bebas Tuduhan Dumping

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Namun, pada saat public hearing tanggal 24-27 Mei 2010 di Manila-Filipina, pihak perusahaan menyampaikan berbagai data dan informasi yang diperlukan untuk menanggapi informasi/data yang disampaikan industri dalam negeri Filipina. Maka, tanggal 4 Agustus 2010 OAD Filipina akhirnya menerbitkan laporan Final Determination yang menyimpulkan bahwa margin dumping Mosquito Coils asal Indonesia adalah sebesar AS$0,05/case atau 0,61 persen dari harga ekspor.

 

Berdasarkan aturan perjanjian anti dumping (atikel 6 GATT 1994), hasil perhitungan margin dumping yang kurang dari 2 persen bisa diabaikan dan perusahaan yang disampaikan industri dalam negeri Filipina. Maka, 4 Agustus 2010 OAD Filipina akhirnya menerbitkan laporan Final Determination yang menyimpulkan bahwa margin dumping Mosquito Coils asal Indonesia adalah sebesar AS$0,05/case atau 0,61 persen dari harga ekspor.

 

Berdasarkan aturan perjanjian anti dumping (atikel 6 GATT 1994), hasil perhitungan margin dumping yang kurang dari 2 persen bisa diabaikan dan perusahaan yang bersangkutan tidak dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD).

Tags: