Nyanyian Irvanto Menyasar Kolega Setya Novanto
Berita

Nyanyian Irvanto Menyasar Kolega Setya Novanto

Keponakan Novanto ini menyebut mengantarkan sendiri pemberian uang kepada sejumlah anggota dewan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Dari kiri ke kanan : Para saksi Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Ihsan Muda Harahap. Foto: AJI
Dari kiri ke kanan : Para saksi Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Ihsan Muda Harahap. Foto: AJI

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo akhirnya mengaku dirinya mengantarkan uang kepada sejumlah anggota DPR RI terkait pembahasan anggaran untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Hal ini diungkapkannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo, bos PT Quadra Solution.

 

Awalnya hakim anggota Emilia Djaja Subagja menanyakan kepada Setya Novanto yang juga menjadi saksi dalam perkara ini mengenai pembagian uang e-KTP. Ia pun menceritakan sejumlah pertemuan yang salah satu diantaranya berkaitan dengan pembahasan anggaran e-KTP.

 

"Sebelum ada pertemuan di lantai 12, di ruangan sekretaris saya, Saudara Ade Komarudin, disitu ada Olly Dondokambey, sudah ada Mirwan Amir, Melchias Mekeng, ada Tamsil Linrung dan Nazarudin dan ada Andi (Narogong)," ujar Novanto di persidangan, Senin (21/5/2018).

 

Ketika ia masuk ke ruangan Ade Komaruddin yang ketika itu sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar, ternyata mereka sedang membicarakan masalah anggaran APBN 2010-2011. Menariknya, meskipun Andi bukan anggota dewan ia ada di ruangan itu.

 

Setelah itu, Andi datang ke ruangannya dan menyatakan anggaran sudah terealisasi. Ia pun mengkonfirmasi kembali hal itu kepada Nazaruddin, dan jawabannya pun sama, jika anggaran yang diduga berkaitan dengan pengadaan e-KTP telah terealisasi.

 

"Itu anggaran, kalau soal fee-nya gimana?" tanya hakim Emilia.

 

"Ya fee-nya disitu Saudara Andi disaksikan Nazarudin itu disana mungkin sudah terjadi pembagian-pembagian fee," terang Novanto. Baca Juga: Keponakan dan Rekan Setnov Tersangka Baru Kasus e-KTP

 

Nyanyian Irvanto

Novanto melanjutkan, dirinya tidak mengetahui persis mengenai berapa jumlah angka yang diberikan kepada anggota dewan. Tetapi ada beberapa kali pemberian kepada para koleganya itu yang diketahui dirinya baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Salah satu pemberian secara langsung yaitu uang sejumlah US$1 juta yang diberikan kepada Melchias Mekeng. Novanto mengetahui hal itu karena memang ia yang memerintahkan keponakannya (Irvanto) tersebut untuk memberikan uang kepada Mekeng yang saat itu juga bersama Markus Nari.

 

"Saya ingat kembali pada saat ketemu keponakan saya (Irvanto) itu keponakan saya mengatakan bahwa telah menyerahkan uang kepada Mechias Mekeng sejumlah US$1 juta. dan kebetulan disana saya ada disitu, ada juga Melchias Mekeng, Markus Nari dan Saudara Irvanto ini diminta Andi menyerahkan," ungkapnya.

 

Ia pun langsung memerintahkan kepada keponakannya itu untuk menyerahkan uang tersebut. Uang itu, kata Novanto, merupakan rangkaian pemberian US$3 juta dari Andi Narogong yang menurut putusan majelis dalam perkara Novanto, ditujukan kepadanya.

 

Novanto pun meminta majelis untuk menanyakan langsung kepada Irvanto yang duduk persis disebelah kanannya. Setelah ditanya majelis, Irvanto pun mengamini pernyataan pamannya itu yang mengakui ia memberikan uang US$1 juta kepada Mekeng yang juga disebelahnya hadir Markus Nari.

 

"Saya diperintahkan Pak Andi US$1 juta ke lantai 12, kebetulan di ruangannya beliau itu ada Mekeng dan Markus Nari. Beliau sedang ada tamu, dan setelah saya membawa uang saya lapor ke beliau (Novanto), ini saya diperintahkan Andi untuk bawa uang ini, langsung aja ke Pak Mekeng dan Pak Markus, saya serahkan ke beliau," ujar Irvanto.

 

Hakim Emilia pun penasaran apa yang didapat Irvanto dari Andi Narogong, sehingga mau mendistribusikan uang sebanyak itu kepada anggota dewan. Dan Irwanto sendiri mengakui dijanjikan menjadi subcon pengerjaan proyek e-KTP yang nilai kontrak Rp60 miliar, tapi janji itu tak pernah terwujud.

 

"Kalau pribadi, saya dijanjikan pribadi Rp1,5 miliar, tapi sampai sekarang saya baru dapat Rp400 juta," tuturnya.

 

Hakim Emilia kembali menanyakan apakah ada pendistribusian uang haram lainnya terkait perkara ini. "US$1 juta untuk Chairuman (Harahap); pertama US$500 (ribu) berikutnya US$500 ribu juta, terus ke Pak (Melchias Marcus) Mekeng US$1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) US$ 500 ribu, dan US$1 juta, terus Jafar (Hafsah) US$100 ribu, ke Ibu Nur (Ali) Assegaf US$100 ribu," jawabnya.

 

Ia pun mengaku mempunyai catatan kepada siapa saja uang itu diberikan. Dan catatan tersebut sudah diberikan kepada penyidik bersama dengan permohonan status Justice Collaborator (JC) untuk dirinya.

Tags:

Berita Terkait