Hakim Emilia kembali menanyakan apakah ada pendistribusian uang haram lainnya terkait perkara ini. "US$1 juta untuk Chairuman (Harahap); pertama US$500 (ribu) berikutnya US$500 ribu juta, terus ke Pak (Melchias Marcus) Mekeng US$1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) US$ 500 ribu, dan US$1 juta, terus Jafar (Hafsah) US$100 ribu, ke Ibu Nur (Ali) Assegaf US$100 ribu," jawabnya.
Ia pun mengaku mempunyai catatan kepada siapa saja uang itu diberikan. Dan catatan tersebut sudah diberikan kepada penyidik bersama dengan permohonan status Justice Collaborator (JC) untuk dirinya.