Nurdin Halid Di-Back up Mantan Jaksa Senior
Berita

Nurdin Halid Di-Back up Mantan Jaksa Senior

Nurdin Halid dikenal licin hingga ia pernah lolos dari jerat hukum. Kali ini, pengusaha yang juga anggota MPR ini kembali dijerat dalam kasus lain. Namun tidak kurang lihai, Nurdin akan di-back up habis-habisan oleh mantan jaksa senior.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Nurdin Halid Di-<I>Back up</I> Mantan Jaksa Senior
Hukumonline

Ketenangan Nurdin Halid terusik. Pengusaha dari daerah Sulawesi Selatan yang namanya mulai dilupakan orang ini, tiba-tiba kembali mencuat. Kasus korupsinya yang sudah terpendam, kini mulai dikorek-korek lagi.

Nurdin telah menjadi sasaran tembak Kejagung. Anggota DPR dari Golkar yang juga tokoh kaukus Iramasuka (tokoh dari Indonesia Timur di Golkar) ini dibidik bersama-sama dengan tokoh politik lainnya: Akbar Tandjung, Ketua DPR RI dan Arifin Panigoro, Ketua Fraksi PDIP.

Bersama tiga tokoh parpol ini, Kejagung juga akan membongkar kasus megakorupsi. Kasus korupsi kelas paus ini telah dihentikan perkaranya oleh Jaksa Agung saat itu, Marzuki Darusman. Para koruptor yang akan diburu Baharuddin Lopa, pengganti Marzuki, antara lain: Prajogo Pangestu, Sjamsul Nursalim.

Jika dibandingkan dengan kasus korupsi Prajogo dan Sjamsul, sebenarnya kerugian negara pada kasus Nurdin Halid belum ada apa-apanya. Kerugian negara akibat penyelewengan dana BLBI oleh Sjamsul saja mencapai Rp27,8 triliun. Sementara nilai kerugian pada kasus Nurdin Halid jauh di bawah itu.

Penyalahgunaan dana KDI

Pada 1999 Nurdin Chalid diduga menggelapkan dana simpanan wajib khusus petani (SWKP) petani cengkeh Puskud Hasanudin sebesar Rp115,7 miliar. Anehnya, Nurdin malah dituntut bebas dan akhirnya diputus bebas pada 1999. Meskipun vonis ini diprotes masyarakat, Nurdin tetap tidak terjamah jerat hukum.

Usai kasus SWKP, Nurdin yang juga tokoh bola nasional itu malah mendapatkan hak monopoli impor minyak dari Menkop saat itu, Adi Sasono. Banyak pihak waktu itu yang mempertanyakan mengapa Nurdin dapat melenggang dengan  Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)-nya. Apalagi banyak kabar miring, distribusi dan penggunaan dananya tidak jelas.

Nah, kini anggota MPR ini diperiksa untuk pertama kalinya berkaitan dengan penyalahgunaan dana KDI. Kapuspenkum Kejagung, Muljohardjo, menjelaskan bahwa Nurdin diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan dana KDI untuk kepentingan dirinya sendiri. "Seharusnya, dana yang berasal dari Bulog tersebut tersebut dikembaliklan lagi kepada KDI," kata Muljo.

Perbuatan tersebut dilakukan Nurdin saat dirinya menjabat sebagai ketua KDI. Saat ini, Muljo belum bisa mengatakan berapa jumlah pasti dana yang ditujukan untuk pengelolaan minyak goreng tersebut diselewengkan oleh Nurdin.

Nurdin datang memenuhi panggilan Kejagung untuk pemeriksaan pada Senin (18/6) sekitar pukul 11.20 didampingi pengacaranya LMN Samosir. Namun, Nurdin menolak memberikan komentar kepada wartawan yang mengerubunginya berkaitan dengan pemanggilannya tersebut.

Jaksa senior

Meskipun sesama orang dari Sulawesi Selatan, tampaknya Lopa tidak akan melihat "faktor kedaerahan" ketika menangani kasus Nurdin. Sejarah malah berulang karena beberapa tokoh yang dulu terlibat dalam kasus SWKP kini telah menjadi pejabat Kejagung.

Fachry Nasution yang dulu menuntut bebas Nurdin Halid di Pengadilan Negeri Makassar kini menjabat Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).  Sementara Prof. Dr. Achmad Ali, Dekan fakultas Hukum Universitas Hasanudin yang dulu turun ke jalan untuk memprotes vonis Nurdin, kini menjabat penasehat ahli Jaksa Agung.

Tampaknya, Lopa tidak akan memberikan kesempatan dua kali kepada Fachry untuk menjadi jaksa dalam kasus Nurdin Halid kali ini. Jaksa senior yang ditunjuk di sebut-sebut Lukman Bachmid, Sejambin (Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan) Kejagung.

Namun, Nurdin kini juga didampingi oleh beberapa mantan jaksa senior yang kini menjadi pengacaranya. LMN Samosir adalah mantan Kepala Pusat Operasional Kejagung yang juga pernah menjabat Sesjamdatun (Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara). Martin Kongrekun adalah mantan Jaksa Agung Muda bidang Pembianaan. Sementara itu, Wardatori adalah mantan Kajati Riau.

Ada dugaan ketiga mantan jaksa senior akan mem-back up habis-habisan Nurdin Halid untuk tidak ditahan oleh tim penyidik Kejagung atas dugaan  korupsi di KDI. Dulu para jaksa senior itu berusaha menyeret koruptor ke penjara. Kini sebagai pengacara, mereka berusaha membela mereka yang diduga koruptor agar lolos dari penjara.

 

Tags: