Novel Ajukan Bukti Piagam Penghargaan dalam Praperadilan
Utama

Novel Ajukan Bukti Piagam Penghargaan dalam Praperadilan

Polri serahkan 57 barang bukti.

ANT
Bacaan 2 Menit
Novel Baswedan (tengah) didampingi oleh tim hukumnya. Foto: RES.
Novel Baswedan (tengah) didampingi oleh tim hukumnya. Foto: RES.

Tim kuasa hukum Novel Baswedan menyerahkan bukti tertulis berupa tujuh piagam penghargaan atas nama Novel dalam sidang praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang digugatnya kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Ini untuk menanggapi jawaban termohon pada Senin (1/6) lalu yang menyebarkan tuduhan atau fitnah atau cerita mengenai personalitas (Novel) yang sering berbuat salah," tutur salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Menurut dia, piagam-piagam tersebut dengan sendirinya akan membantah tudingan negatif dari pihak Polri terhadap Novel yang diungkap dalam persidangan sebelumnya.

"Kami membantah dengan seluruh buktu piagam penghargaan yang diterima Novel saat berdinas di Polri," ujarnya.

Penghargaan tersebut diantaranya, diperoleh Novel dari Kapolri, dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur), dari mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Selain itu ada pula penghargaan dari instansi lain seperti Dinas Kehutanan.

"Ini bukti bahwa Novel adalah penyidik yang berintegritas dan berprestasi," tutur Julius.

Dalam persidangan dengan agenda penyerahan bukti tertulis dari pihak Novel dan pihak Polri tersebut, tim kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyerahkan 77 bukti surat.

Selain itu ada beberapa bukti surat yang oleh kuasa hukum Novel dimintakan diperiksa dalam sidang tertutup berkaitan dengan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara Novel.

Tags:

Berita Terkait