Notaris Perlu Tahu! Bayar PNBP Kini Wajib dengan Aplikasi YAP
Utama

Notaris Perlu Tahu! Bayar PNBP Kini Wajib dengan Aplikasi YAP

Sebagai salah satu cara menghindari pungli dengan mekanisme online sesuai usulan KPK.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Foto: BAS
Ilustrasi Foto: BAS

Ada pengumuman bagi para notaris yang bertanggal 27 Desember 2017 lalu di situs Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Salah satu isinya mewajibkan notaris melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Ditjen AHU dengan rekening Kartu Tanda Anggota INI (Ikatan Notaris Indonesia) yang telah teregistrasi dengan aplikasi YAP. Pembayaran dengan cara lama masih ditoleransi hanya dalam jangka waktu 14 hari sejak Selasa (2/1).

 

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI), Mugaera Djohar membenarkan pengumuman tersebut. Menurutnya, ketentuan ini telah disepakati pada Rapat Pleno PP-INI di Balikpapan pada Januari 2017 lalu. “Itu sudah lama ya, awal 2017, semua kegiatan di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) terintegrasi dengan KTA INI,” jelasnya kepada hukumonline, Selasa (2/1).

 

Pembayaran yang sebelumnya dengan sistem voucher diubah dengan autodebet di rekening tiap notaris yang terintegrasi dengan KTA INI dan aplikasi YAP. Aplikasi YAP adalah inovasi sistem pembayaran yang dikeluarkan Bank BNI dengan cara pembayaran non tunai menggunakan kecanggihan smartphone. “Aplikasi YAP itu untuk validasi bahwa kita mengizinkan BNI melakukan autodebet terhadap rekening kita,” lanjutnya.

 

(Baca Juga: Menristekdikti Hapus M.Kn., Begini Sikap Ikatan Notaris Indonesia)

 

Menurut notaris yang akrab disapa Mumu ini, langkah penggunaan sistem pembayaran autodebet secara online sebagai upaya mencegah potensi gratifikasi. Hal ini menjadi bagian dari arahan KPK untuk menghindari pungli. “Maka semua dilakukan secara online,” ujarnya.

 

Para notaris diberikan rekening khusus yang terintegrasi dengan KTA INI masing-masing. Rekening ini perlu diaktivasi dengan datang ke kantor cabang Bank BNI terdekat dari kantor masing-masing. “Rekening sudah kita bagikan, nomor KTA sudah kita bagikan ke personal masing-masing langsung, teman-teman tinggal print untuk aktivasi ke BNI,” terang Mumu.

 

Hukumonline.com

 

Setiap transaksi pembayaran layanan notaris di SABH akan menggunakan metode ini untuk seterusnya. Mumu menjelaskan bahwa cara ini juga jauh lebih efisien dibandingkan cara lama. Nantinya, setiap penghadap langsung mengirim biaya layanan notaris ke rekening khusus tersebut. Lalu, para notaris cukup melakukan otorisasi dengan aplikasi YAP agar autodebet dilakukan untuk pembayaran PNBP ke Ditjen AHU.

 

“Kita sudah melakukan MoU dengan BNI bahwa setiap notaris anggota INI, KTA dikeluarkan dengan cara membuat rekening di BNI,” kata Mumu.

 

(Baca Juga: Tak Lapor Transaksi Mencurigakan, Lawyer dan Notaris akan Masuk ‘Daftar Hitam’)

 

Kepada seluruh notaris yang belum mengurus pembuatan KTA yang terintegrasi, Mumu mengingatkan agar segera mengurusnya ke cabang Bank BNI terdekat. KTA akan segera dikirim dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja. “Kita berupaya membuat kinerja di negara kita ini makin bertanggungjawab dan juga cepat,” tutur Mumu.

 

Para notaris yang terlanjur menerima pembayaran dengan tidak melalui rekening khusus ini, masih ada toleransi waktu selama 14 hari kalender sejak 2 Januari 2018 untuk menggunakan cara pembayaran lama ke Ditjen AHU menggunakan voucher. Lewat dari batas tersebut, lanjut Mumu, maka notaris harus segera memindahkan dana ke rekening khusus tersebut untuk melakukan autodebet lewat aplikasi YAP.

 

“Kalau masih tidak mengerti bisa langsung menghubungi nomor saya yang ada di Humas,” kata Mumu.

 

Ia juga mengatakan bahwa para notaris yang kesulitan pun bisa memanfaatkan laman akun media sosial Humas PP-INI di Facebook untuk meminta penjelasan. Perlu diingat bahwa aplikasi YAP tidak tersedia di Google Play Store namun hanya dapat diunduh dari sistus Ditjen AHU. Informasi ini tersedia di laman facebook Humas PP-INI sejak kemarin.

 

Kepala Bagian Humas dan TU Ditjen AHU, Delmawati, membenarkan soal metode baru ini sebagai cara pembayaran PNBP Ditjen AHU oleh notaris. Cara ini masih dalam tahap uji coba hingga 31 Maret 2018. “Masih akan ada perkembangan lanjutan soal pelaksanaannya,” kata Delmawati ketika dikonfirmasi hukumonline.

 

Tags:

Berita Terkait