Notaris Kecewa atas RUU Jabatan Notaris Versi DPR
Berita

Notaris Kecewa atas RUU Jabatan Notaris Versi DPR

Terutama mengenai penghapusan kewenangan soal akta pertanahan.

Ali
Bacaan 2 Menit

Harry menuturkan dalam pembuatan draf revisi UU Jabatan Notaris ini memang terjadi tarik menarik kepentingan antara notaris dan PPAT. “Khususnya seputar kewenangan notaris dalam membuat akta pertanahan. PPAT menilai itu kewenangan mereka bila dikaitkan dengan UU yang lain, seperti UU Rumah Susun dan UU Hak Tanggungan,” ujarnya.

Meski begitu, Harry meminta agar INI terus mengawal dan memberi masukan dalam pembahasan revisi UU Jabatan Notaris ini. Ia tak menampik bila sikap fraksi-fraksi di DPR telah terbelah, ada yang mendukung PPAT dan ada juga yang pro INI. “Saya tahu beberapa teman (sesama anggota DPR) telah dititipkan oleh IPPAT. Ya, itu tidak apa-apa. Saya harapkan senior-senior dan teman-teman notaris juga mau aktif sharing day by day untuk memberi masukan terhadap pembahasan revisi UU ini,” pintanya.

Harry menjelaskan pembahasan RUU Jabatan Notaris ini kelak bisa diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR atau Komisi III yang membidangi hukum di DPR. Namun, ia berharap agar RUU ini dibahas dalam Pansus yang terdiri dari anggota Komisi III dan Komisi II yang membidangi pertanahan. “Di Komisi III itu pembahasan UU kurang produktif. Karena banyak lawyer di sana, jadi lima orang pendapatnya ada sepuluh,” ujarnya.

Mantan Sekretaris Jenderal DPR Sri Sumarjati menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPR, RUU Jabatan Notaris ini telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Ketua DPR pun telah mengirim surat ke presiden untuk menugaskan kementerian terkait untuk ikut membahas RUU ini bersama DPR. “Presiden sudah membalas surat ini dan menugaskan Menteri Hukum dan HAM,” ujarnya.

Setelah ini, DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan apakah RUU Jabatan Notaris ini akan ditangani oleh Pansus atau ditangani oleh komisi. Ketika pembahasan dimulai, lanjutnya, maka INI bisa menyampaikan kembali masukan-masukannya kepada DPR dan pemerintah. “INI bisa segera membuat surat untuk ikut urun rembuk dalam pembahasan RUU yang penting ini,” pungkasnya. 

Tags: