Notaris Enggan Buka Kantor di OKU
Aktual

Notaris Enggan Buka Kantor di OKU

ANT
Bacaan 2 Menit
Notaris Enggan Buka Kantor di OKU
Hukumonline

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, belum memiliki notaris yang membuka kantor di daerah itu. Demikian Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumsel Zakariah.

"Hingga kini OKU Selatan satu-satunya daerah di provinsi yang memiliki 15 kabupaten dan kota itu tidak memiliki notaris," katanya di Palembang, Senin (11/3).

Berdasarkan kondisi luas wilayah dan jumlah penduduk, katanya, daerah pemekaran Kabupaten OKU itu idealnya memiliki 30 notaris. Kanwil Kumham Sumsel berupaya mengarahkan calon notaris yang mengajukan permohonan izin praktik ke Kanwil untuk mengisi daerah yang masih kosong. Mereka yang mengajukan diberi fasilitas berupa kemudahan seleksi pengambilan izin tersebut.

Dia menjelaskan sebagian besar lulusan kenotariatan berlomba membuka praktik di Kota Palembang sehingga formasi mereka di Ibu Kota Sumsel itu hampir penuh.

Berdasarkan data pada Maret 2013, katanya, formasi notaris di Kota Palembang hampir penuh sehingga mereka semakin sulit mendapatkan izin praktik karena persaingan cukup ketat.

Saat ini, tercatat 131 notaris membuka praktik di "Bumi Sriwijaya", sedangkan formasi yang ditetapkan 138 orang.

Ia mengatakan untuk mendapatkan tujuh formasi notaris tersebut tentunya akan dilakukan seleksi secara ketat agar mereka yang lulus benar-benar berkualitas.

Tags: