Notaris Diminta Jadi Teladan dan Taat Hukum dalam Bekerja
Terbaru

Notaris Diminta Jadi Teladan dan Taat Hukum dalam Bekerja

Sebagai profesi yang mengerti hukum, para notaris dituntut menjadi cerminan warga yang taat hukum. Jangan sampai dalam menjalankan tugas dan fungsinya, para notaris malah menabrak aturan hukum maupun kode etik profesi.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

"Melalui penerapan cyber notary, para notaris dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk mempermudah menjalankan tugas dan kewenangan. Hal ini sekaligus memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari notaris," kata pria yang akrab disapa Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan bahwa ide penerapan cyber notary di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak 1995. Namun karena tidak ada dasar hukum yang melandasi, gagasan tersebut menghilang.

Dengan adanya UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, kata Bamsoet, membuka peluang untuk mengadopsi cyber notary di Indonesia, terlebih penjelasan Pasal 15 ayat (3) UU No. 2/2014, pada prinsipnya telah mengakomodasi kewenangan notaris untuk menyertifikasi transaksi secara elektronik.

Cyber notary salah satunya dalam bentuk penggunaan tanda tangan elektronik, kata dia, telah ditetapkan di sejumlah negara, antara lain, Jepang, Amerika Serikat, Prancis, Spanyol, dan Inggris. Mereka telah bertransformasi pada tanda tangan digital yang menggunakan public key di belakangnya dan didukung adaptasi perubahan peraturan pemerintahnya.

Lebih lanjut Bamsoet mengemukakan bahwa cyber notary akan meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional pada era digital. Cyber notary juga merupakan bagian penting dari keamanan dan ketahanan siber nasional.

"Hal ini berkaitan dengan tingginya transaksi ekonomi digital di Indonesia yang menuntut adanya kepercayaan hukum digital yang dilakukan cyber notary. Selaku pihak ketiga yang dapat mengeliminasi kemungkinan penipuan dan pemalsuan dalam suatu transaksi elektronik," pungkas Bamsoet.

Tags:

Berita Terkait