Nomor Telepon Seluler Terindikasi Penipuan Akan Diblokir BRTI
Berita

Nomor Telepon Seluler Terindikasi Penipuan Akan Diblokir BRTI

Baik penipuan berupa panggilan atau pesan berupa spam call/message, termasuk permintaan untuk segera mengurus pembayaran transaksi tertentu seperti transfer uang atau informasi pemenang kuis atau undian.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Maraknya video yang berisi tentang manipulasi nomor customer service pada ATM salah satu Bank BUMN di wilayah Banyuwangi Jawa Timur, ditambah dengan banyaknya aduan dari masyarakat, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akhirnya memblokir nomor kartu SIM telepon seluler yang terindikasi penipuan dengan manipulasi nomor customer service pada mesin ATM tersebut.

 

"Setelah beberapa hari terakhir beredar viral dalam berbagai grup WA, soal video indikasi penipuan itu, kami ingin cepat tanggap terhadap pengaduan masyarakat,” kata Ketua BRTI, Ismail di Jakarta, Kamis (3/1).

 

Menurutnya, BRTI telah berkoordinasi dengan cabang Bank setempat sekaligus dengan operator seluler. Hasilnya, nomor yang terindikasi melakukan penipuan itu telah diblokir oleh operator telekomunikasi yang bersangkutan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak masuknya pengaduan.

 

Ismail menjelaskan, dasar pemblokiran sesuai dengan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi, Ketetapan itu berlaku terhitung sejak 10 Desember 2018.

 

"Penyalahgunaan jasa telekomunikasi tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dari proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terjaga dengan baik dengan tidak mengabaikan hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi," jelasnya. 

 

Dalam TAP a quo, disebutkan bahwa setelah penyelenggara telekomunikasi (operator) membuka laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI, maka operator wajib memblokir nomor telepon seluler (MSISDN) yang digunakan untuk melakukan panggilan dan/atau mengirimkan pesan yang terindikasi penipuan. Pemblokiran itu wajib dilakukan paling lambat 1 x 24 jam setelah diterimanya email dari petugas help desk agar nomor telepon tersebut diblokir.

 

Sekadar informasi, pengguna yang merupakan korban SMS atau telepon dapat mengadu ke nomor BRTI di 159 atau melalui akun twitter @aduanbrti. Untuk penipuan via SMS, pengguna perlu mengirimkan hasil screenshoot dari pesan yang diterimanya kemudian dikirimkan kepada akun @aduanbrti. Sedangkan jika penipuan menggunakan telepon, pengguna harus menyerahkan bukti rekaman dalam pengaduannya ke akun BRTI tersebut.

 

Setelah menerima laporan, petugas help desk akan memverifikasi dan menganalisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirimkan pengguna, lalu membuatkan tiket laporan ke sistem SMART PPI. Baru selanjutnya mengirimkan notifikasi dalam bentuk email kepada operator yang bersangkutan agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil atau pengirim pesan diblokir.

 

(Baca: Tips dari Polisi Agar Terhindar dari Pembobolan ATM Jika Kartu 'Tertelan')

 

Jika pengaduan pelanggan telah ditindaklanjuti, TAP a quo mewajibkan kepada operator untuk memberikan notifikasi kepada BRTI melalui sistem SMART PPI. Sebagai pengecualian, bilamana nomor telepon seluler (MSISDN) yang telah diblokir itu nyatanya tak berkaitan dengan penipuan, maka pemblokiran dapat dibuka kembali setelah adanya klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari pemanggil dan/atau pengirim pesan kepada BRTI.

 

Bilamana verifikasi dan klarifikasi tersebut diterima, maka pihak BRTI akan menyampaikan surat permintaan pembukaan blokir kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.

 

Adapun kewajiban lain yang harus diperhatikan operator, yakni soal ketentuan wajib melaporkan nomor telepon seluler (MSISDN) yang telah diblokir berikut data-data terkait secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada BRTI dengan tembusan kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI Kemenkominfo selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

 

Sebagai bentuk perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, BRTI dan Kemenkominfo menghimbau kepada seluruh pengguna yang mengetahui atau mengalami penipuan untuk segera melakukan pengaduan.

 

“Baik berupa panggilan atau pesan berupa spam call/message, termasuk permintaan untuk segera mengurus pembayaran transaksi tertentu seperti transfer uang atau informasi pemenang kuis atau undian,” kata Plt. Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu.

 

Adapun alur pengaduan pelanggan sesuai dengan alur sebagai berikut: 

Hukumonline.com

Sumber: Kemenkominfo

 

Informasi tambahan, pernah diulas dalam klinik hukumonline, ancaman pidana bagi pelaku penipuan via telepon atau SMS dalam merujuk padaPasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)yang berbunyi:

 

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

 

Melihat pada perumusan pasal tersebut di atas, R Soesilo dalam bukunya KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (h. 261)menjabarkan bahwa jika unsur-unsur dibawah ini terpenuhi, maka seseorang dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan. Adapun penjabaran unsur-unsur pasal tersebut sebagai berikut:

 

  1. Barangsiapa = menunjukkan bahwa siapapun yang melakukan perbuatan;
  2. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
  • Membujuk = melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian;
  • Barang = segala sesuatu yang berwujud, termasuk uang;
  1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum;
  • Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak = menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak;
  1. Dengan menggunakan nama atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat) atau karangan perkataan bohong;
  • Nama palsu = nama yang bukan nama sendiri;
  • Keadaan palsu = misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, bank, yang sebenarnya ia bukan penjabat itu;
  • Akal cerdik atau tipu muslihat = suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.
Tags:

Berita Terkait