Nindya Karya Kesal Terus Dimohonkan PKPU
Berita

Nindya Karya Kesal Terus Dimohonkan PKPU

Pemohon ragukan penitipan uang.

HRS
Bacaan 2 Menit
Nindya Karya Kesal Terus Dimohonkan PKPU
Hukumonline

PT Nindya Karya (Persero) merasa geram dengan tingkah PT Uzin Utz Indonesia (UUI). Pasalnya, pabrik semen ini terus “meneror” Nindya Karya sebanyak tiga kali. Padahal, dua permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) telah gagal.

Kegagalan pertama lantaran “raibnya” surat kuasa dari pengacara Nindya Karya. Kegagalan kedua karena majelis berpandangan ada iktikad tidak baik dari UUI saat mengajukan permohonan PKPU.

Untuk permohonan ketiga kalinya ini, kuasa hukum Nindya Karya Zainal Abidin merasa heranatas langkah UUI. Kali ini ia benar-benar ingin mengetahui apa yang sebenarnya niat UUImengajukan upaya hukum meskipun sudah gagal dua kali. Menurutnya, PKPU tersebut tidak perlu ditempuh jika yang diinginkan adalah mendapatkan pelunasan utang.

“Ini niatnya apa? Kalau memang mau mendapatkan pembayaran,  sekarang kami membawa ceknya. Ada kok ceknya,” tutur kuasa hukum Nindya Karya, Zainal Abidin, Selasa (07/10)lalu.

Pernyataan iktikad tidak baik ini dituangkan dalam berkas jawabannya yang diadakan pada Kamis, (10/10). Iktikad tidak baik itu terlihat dari penolakan UUI terhadap upaya-upaya yang dilakukan BUMN yang bergerak di bidang kontruksi ini dalam menyelesaikan utang piutangnya. Nindya Karya telah berkeinginan kuat untuk melunasi utang itu.

Upaya-upaya tersebut terlihat dari berkali-kali Nindya Karya mencoba membayar utang-utang tersebut, tetapi UUI menutup rekening. Nindya karya mencoba membayar secara tunai, tetap ditolak.

“Kamijustru bertanya-tanya, mengapa pemohon menolak iktikad baik kami. Apa ini suatu bentuk konspirasi mengingat begitu besarnya biaya kepengurusan,” tulis Zainal Abidin dalam berkas jawabannya, Kamis (10/10).

Tags:

Berita Terkait