NIK Sudah Dimanfaatkan untuk Penegakan Hukum
Utama

NIK Sudah Dimanfaatkan untuk Penegakan Hukum

Telah terbentuk Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Identitas Hukum.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Ini Konsekuensi yang Anda Terima Bila Tak Lekas Buat e-KTP)

 

Ketua Pokja Identitas Hukum, M. Jaedi, menyambut baik ajakan Dirjen Dukcapil. Pokja akan melakukan kerja-kerja membantu Pemerintah menata administrasi kependudukan. Misalnya, misi memastikan semua orang di Indonesia memiliki dokumen identitas hukum yang membuka akses mereka pada layanan dasar dan perlindungan sosial yang berkualitas. Yang lain, melakukan kerja untuk mendorong layanan publik terkait identitas hukum berkapasitas, tersedia, dan terjangkau secara inklusif dan non-diskriminatif.

 

Jaedi menambahkan Pokja akan terus mendukung Pemerintah menelurkan kebijakan-kebijakan yang inklusif, non-diskriminatif dan akuntabel agar semua penduduk dari beragam lapisan ekonomi, etnis, agama, keyakinan dan gender mendapatkan identitas hukum. “Hasil-hasil kerja Pokja akan disampaikan kepada Pemerintah sebagai bahan masukan,” ujarnya.

 

Salah satu yang ingin didorong oleh Pokja, menurut Direktur Puskapa Universitas Indonesia, adalah tata kelola pelayanan publik terkait identitas hukum. Selama ini pelayanan yang diberikan belum menyeluruh, masih ada praktik diskriminasi seperti terhadap terhadap penghayat kepercayaan. “Sistemnya tidak boleh diskriminatif,” kata pengajar di FISIP Universitas Indonesia itu.

Tags:

Berita Terkait