Nestapa di Pemakaman
Foto Essay

Nestapa di Pemakaman

Menjadi garda terdepan mengurus pemakaman korban Covid-19. Para petugas pemakaman melawan ketakutan terjangkit Covid-19 demi memuliakan jenazah korban.

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Per tanggal 19 Mei pukul 10 pagi, jumlah masyarakat Indonesia yang positif terkena Corona Virus Disease (Covid-19) mencapai 18010 orang. Dari angka tersebut sekitar 6,6% atau 1191 korban meninggal dunia.

Hukumonline.com

Tentu, korban meninggal akibat pandemi ini harus dimakamkan sesuai dengan Standar Operasional  Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah. Sejak pertengahan Maret hingga sekarang, petugas makam tak henti menggali lubang jenazah korban Covid-19.

Hukumonline.com

Ambulan yang datang ke pemakaman, silih berganti membawa jenazah. Sebanyak empat petugas makam berpakaian hazmat bersiap mengangkat peti begitu ambulan mendekat. Keempat petugas itu bertugas untuk mengangkat dan menurunkan peti ke tempat peristirahatan terakhir.

Hukumonline.com

Peti yang dibalut dengan plastik tersebut pun dibawa ke makam yang sudah diberi tanda oleh para petugas. Dengan perlahan para petugas menurunkan peti ke liang lahat menggunakan tali tambang.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Usai diturunkan, petugas lain telah bersiap untuk menutup liang lahat dengan tanah. Dengan cekatan, para petugas makam hampir tiap hari menggali, menurunkan peti berbalut plastik dan menutup liang lahat untuk memakamkan jenazah korban Covid-19.

Hukumonline.com

Petugas harus memakai perlengkapan APD untuk membawa dan memakamkan jenazah dengan protap Covid-19. Kemudian juga butuh keahlian khusus dalam menjalankan tugas pemulasaraan jenazah Covid-19 agar tidak tertular.

Hukumonline.com

Suasana pemakaman bagi jenazah korban Covid-19 ini sangat kontras dengan pemakaman sebelum pandemi ini mewabah di Indonesia. Biasanya, saat pemakaman, puluhan bahkan ratusan handai taulan turut mengiringi jenazah ke peristirahatan terakhir. Namun bagi jenazah korban Covid-19, diiringi oleh petugas makam dan beberapa anggota keluarga saja.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Petugas pemakaman termasuk garda terdepan yang mengurus jenazah Covid-19. Mereka melawan ketakutan terjangkit Covid-19 demi memuliakan jenazah korban. Hanya sedikit orang yang siap menjadi petugas mengurus jenazah meninggal akibat Covid-19 dari mulai mensalatkan hingga menguburkan ke tempat peristirahatan terakhir di tempat pemakaman umum yang sudah disediakan.

Hukumonline.com

Koordinator Tim Khusus Satgas Pemakaman Jenazah Covid-19 di DKI Jakarta, Ipda Nuryasin yang juga merupakan anggota Kepolisian mengatakan, jumlah personel petugas pemakaman mencapai 67 orang yang merupakan gabungan dari Satpol PP, BPBD, Damkar dan Dinkes.

Hukumonline.com

"Kalau kita gak mau, siapa lagi, sedangkan ini (mengurus jenazah) kewajiban kita apalagi saya muslim menjadi tanggung jawab merawat jenazah. Kalau merawat jenazah biasa, mungkin banyak yang sudah terbiasa, tapi kalau ini harus memakai APD dan peralatan lain," tukasnya.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Kekhawatiran menjadi petugas pemakaman juga terbawa ke rumah. Menurut Nuryasin, tiap dirinya pulang ke rumah, meski sudah mandi di Pos Satgas, namun tetap muncul kekhawatiran jika penyakit tersebut ikut turut ke rumah.

Hukumonline.com

"Mau gak mau begitu pulang kerja, saya harus mandi. Padahal setelah merawat jenazah, saya selalu mandi di pos satgas di Monas atau di kantor dan kemudian ganti maju. Saat tiba di rumah, saya disemprot disinfektan oleh istri," lirihnya.

Hukumonline.com

Tags: