Nenek Asyani Dituntut Satu Tahun Penjara
Berita

Nenek Asyani Dituntut Satu Tahun Penjara

Pengacara menilai ada ketidaklaziman dalam penuntutan.

Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penjara. Foto: SGP.
Ilustrasi penjara. Foto: SGP.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa nenek Asyani (63) hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/4).

Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp500 juta dan subsider berupa kurungan karena dianggap oleh jaksa terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No 18 Tahun 2013.

Pembacaan tuntutan untuk Asyani itu tanpa dihadiri oleh terdakwa dan hanya diwakili oleh penasehat hukum. Atas tuntutan itu, pengacara akan menyampaikan pebelaan pada sidang lanjutan, Senin (13/4) depan.

Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Situbondo, dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran terdakwa Asyani.

Sidang yang biasanya digelar mulai pagi, kali ini ditunda karena belum ada kepastian kedatangan Asyani yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani di kawasan Jatibanteng, Situbondo. Sidang baru dilanjutkan sekitar pukul 13.40 WIB.

Setelah membuka sidang, majelis hakim menanyakan kepada pengacara mengapa Asyani tidak hadir. Ketika dijawab oleh pengacara sedang ada di Jakarta, hakim mengatakan bahwa hal itu berarti tidak menghargai persidangan.

Semenara itu, Pengacara Asyani menilai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dalam kasus dakwaan pencurian kayu jati milik Perhutani dipaksakan, sehingga terlihat tidak lazim.

"Jaksa memaksakan menggunakan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, namun di sisi lain terlihat ada aspek kemanusian. Kalau memang ada aspek kemanusiaan, harusnya tidak dilanjutkan perkara ini," kata Ide Prima Hadiyanto, pengacara Asyani, seusai sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur.

Jaksa penuntut umum menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, masa percobaan 18 bulan pada sidang di PN Situbondo. Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp500 juta dan subsider berupa 1 kali kurungan.

Jaksa menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No. 18 Tahun 2013.

Menurut Prima, hal yang terlihat tidak lazim adalah hukuman percobaan yang dikenakan pada tuntutan hukuman di atas satu tahun. Padahal hukuman percobaan itu biasanya dikenakan pada kasus dengan tuntutan di bawah satu tahun.

"Ini yang dinamakan pasal berat, kok ada hukuman percobaan," ujarnya.

Selain itu, Yudistira Nugroho, penasihat hukum lainnya, menilai ada ketidaklaziman dalam tuntutan itu, terutama pada denda dan kurungan, yakni denda Rp500 juta dengan subsider 1 x kurungan. "Masak dendanya Rp500 juta, kurungan cuma satu kali 24 jam. Siapapun akan memilih kurungan lah, walau orang kaya sekalipun," tukasnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa spirit dari UU No. 18 tahun 2013 adalah untuk menjerat kejahatan pembalakan kayu yang dilakukan oleh korporasi dengan kerugian dan kerusakan hutan massif, bukan perorangan seperti dalam kasus Asyani.

Menghadapi tuntutan itu, tim pengacara Asyani akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya yang akan disampaikan pada Senin (13/4) pekan depan.

Asyani dihadapkan ke muka hukum atas tuduhan memiliki kayu jati dari hasil hutan Perhutani di Jatibanteng, Kabupaten Situbondo. Sebelumnya, ibu empat anak yang ditinggal mati suaminya sekitar empat tahun lalu itu mendekam di tahanan Lapas Situbondo selama sekitar tiga bulan.

Asyani ditahan di Lapas Situbondo bersama dengan tiga tersangka lainnya, yakni Ruslan (menantu Asyani) yang mengangkut kayu, Abdussalam (sopir pikap) dan Cipto (pemilik rumah tempat menyimpan kayu milik Asyani).

Keempatnya ditangguhkan penahanannya setelah Bupati Situbondo Dadang Wigiarto pada pertengahan Maret lalu menjadi penjamin.

Tags:

Berita Terkait