"Ada penerimaan negara yang meningkat sekitar 68 Juta USD, dan tentunya semoga ini tidak memberatkan pengusaha. PKP2B karena ini semata-mata betul-betul untuk menjalankan amanat Undang-Undang," ujar Jonan.
(Baca Juga: Disesuaikan dengan UU, Pemerintah Amandemen Sejumlah KK dan PKP2B)
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, merinci bahwa 13 PKP2B yang ditandatangani tersebut, terdiri dari 4 PKP2B Generasi I; 1 PKP2B Generasi II; dan 8 PKP2B Generasi III.
Terhadap PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula US$ 1/Ha menjadi US$ 4/Ha, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan Iuran Pembangunan Daerah/IPEDA (lumpsum payment) dengan peningkatan yang signifikan dari kondisi eksisting.
PKP2B Generasi II terdapat peningkatan penerimaan negara dari DHPB sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementaa PKP2B Generasi III terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara sebesar 13,5% dalam bentuk tunai (in cash). "Seluruh kewajiban keuangan ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bambang dalam acara yang sama.