Negosiasi Rampung, Amandemen 13 PKP2B Ditandatangani
Berita

Negosiasi Rampung, Amandemen 13 PKP2B Ditandatangani

Hal penting yang berhasil disepakati dalam renegosiasi amandemen PKP2B adalah terkait Wilayah Perjanjian dan Kelanjutan Operasi Pertambangan, serta penerimaan negara.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

"Ada penerimaan negara yang meningkat sekitar 68 Juta USD, dan tentunya semoga ini tidak memberatkan pengusaha. PKP2B karena ini semata-mata betul-betul untuk menjalankan amanat Undang-Undang," ujar Jonan.

 

(Baca Juga: Disesuaikan dengan UU, Pemerintah Amandemen Sejumlah KK dan PKP2B)

 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, merinci bahwa 13 PKP2B yang ditandatangani tersebut, terdiri dari 4 PKP2B Generasi I; 1 PKP2B Generasi II; dan 8 PKP2B Generasi III.

 

Terhadap PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula US$ 1/Ha menjadi US$ 4/Ha, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan Iuran Pembangunan Daerah/IPEDA (lumpsum payment) dengan peningkatan yang signifikan dari kondisi eksisting.

 

PKP2B Generasi II terdapat peningkatan penerimaan negara dari DHPB sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sementaa PKP2B Generasi III terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara sebesar 13,5% dalam bentuk tunai (in cash). "Seluruh kewajiban keuangan ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bambang dalam acara yang sama.

 

Tags:

Berita Terkait