Negarawati Ester Benedicta Sihombing: Merangkul Perempuan Percaya Diri Jadi Pengacara Litigasi
Hukumonline NeXGen Lawyers 2024

Negarawati Ester Benedicta Sihombing: Merangkul Perempuan Percaya Diri Jadi Pengacara Litigasi

Perempuan sering dilihat sebelah mata dalam dunia litigasi yang masih dianggap identik dengan kaum laki-laki. Hal tersebut tak membuat Ester berkecil hati. Bahkan, ia terus memicu diri mengasah kemampuan hukumnya dengan keyakinan bahwa perempuan hebat dapat bersinar dan menjadi advokat litigasi yang mengagumkan.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Associate Lawyer NKHP Law Firm, Negarawati Ester Benedicta Sihombing. Foto: Istimewa
Associate Lawyer NKHP Law Firm, Negarawati Ester Benedicta Sihombing. Foto: Istimewa

Menjadi seorang pengacara litigasi tidaklah mudah, apalagi untuk seorang perempuan. Litigasi dikenal dengan kerumitannya. Karena selain harus menguasai pengetahuan hukum yang mumpuni, seorang pengacara juga harus terjun ke lapangan secara langsung. 

Seorang litigator harus mampu bergaul dan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa maupun pihak pengadilan. 

Meski sarat tantangan, dan di saat banyak sarjana hukum ogah menggeluti litigasi, Ester justru memilih bidang ini. Pemilik nama lengkap Negarawati Ester Benedicta Sihombing ini, berani men-challenge dirinya. 

Perempuan masih sering dilihat sebelah mata dalam ruang lingkup litigasi, karena dianggap dunia litigasi masih identik dengan kaum laki-laki. Kaum perempuan dianggap tidak memiliki kompetensi di bidang ini. 

Namun, hal ini tidak membuat Ester menjadi kecil hati. Bahkan dia justru menjadikan hal tersebut sebagai indikator untuk tetap mengasah kemampuan hukumnya. Dia percaya perempuan juga mampu dan memiliki kapasitas yang sama seperti laki-laki dalam menangani perkara litigasi. ”Because, we don’t wait for the perfect time and place to enter,” ujarnya.

Menjadi seorang litigator khususnya perempuan, tidak cukup memiliki kemampuan riset hukum saja. Ester juga dituntut untuk mudah bergaul, beradaptasi dengan cepat terhadap lingkungan, serta mandiri. Yang terpenting, kata Ester, menggunakan pikiran dan hati dalam waktu yang bersamaan untuk menyelesaikan suatu permasalahan. 

Pengalamannya sebagai advokat litigasi perempuan dimulai sebagai Pembela Umum di sebuah Lembaga Bantuan Hukum di Jakarta. Selang beberapa tahun menimba ilmu di LBH, Ester kemudian bergabung dengan kantor Hukum Napitupulu, Kam, Hutauruk and Partner atau NKHP Law Firm yang dikenal sebagai kantor hukum litigasi. Kantor hukum yang banyak menangani perkara tindak pidana korupsi ini menjadi tempat bagi Ester untuk mempertajam skill litigasinya.

Ester tentunya bukanlah perempuan litigator satu-satunya di Indonesia. Namun, dia ingin menginspirasi agar banyak perempuan tertarik menjadi lawyer litigasi. Meski tergolong muda, Ester sudah banyak terlibat dalam sejumlah penanganan perkara seperti tindak pidana Korupsi, PKPU dan Kepailitan, serta kasus perdata dan pidana lainnya.

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang pernah ditangani di antaranya PT Jiwasraya (Persero), PT ASABRI (Persero), Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah di Kementerian Perdagangan, Proyek Menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Hakim Agung (Mahkamah Agung), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). 

Dari kasus-kasus tersebut, Ester terlibat langsung mulai dari proses penanganan ditingkat pertama hingga tingkat akhir. Pada tahun 2023, Ester dan timnya NKHP Law Firm berhasil membela Hakim Agung dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan akhir pengadilan menyatakan kliennya tidak bersalah dan dibebaskan. 

Menurut Ester, menjadi seorang litigator tidak selalu menyelesaikan perkara klien melalui pengadilan, banyak juga perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi. Ester berprinsip bahwa dalam penanganan perkara, upaya perdamaian juga harus lebih dikedepankan.

Sebagai litigator, Ester harus sering berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi pemerintahan lainnya hingga melakukan negosiasi dan rapat dengan klien. Bahkan tak jarang, Ester sering ditugaskan oleh kantornya untuk mengikuti persidangan di luar pulau Jawa.

Slogan “work life balance” atau bisa kita sebut “work hard play hard” terkadang tidak berkaitan dalam kehidupan dunia litigator. Namun, itu tidak berlaku bagi Ester. Di sela kesibukan jadwal sidang yang padat, Ester selalu menyempatkan diri untuk melakukan refreshing seperti traveling dan berolahraga. 

Dia merasa kehidupan sebagai advokat yang banyak menyita waktu dan terkadang suka lupa akan kesehatan. Tak hanya penyegaran, dengan kegiatan traveling dan olahraga, Ester dapat bertemu dan berkenalan dengan sejumlah orang, sehingga menambah koneksi dan kemampuan bersosialisasi yang sangat dibutuhkan seorang litigator.

Walaupun berusia muda dan baru lima tahun menggeluti bidang advokat dan menjadi litigator perempuan, Ester ingin mengajak perempuan-perempuan untuk berani dan percaya diri terjun di dunia litigasi, karena perempuan hebat dapat bersinar dan menjadi advokat litigasi yang mengagumkan. 

“Untuk perempuan yang ingin berkarier di bidang advokasi litigasi, don’t be afraid and live out of your imagination,” kata Ester. Dia pun mengutip perkataan Steve Jobs, “if you are working on something that you really care about, you don’t have to be pushed. The vision pulls you.”

Tags:

Berita Terkait