Negara Harus Intervensi Olahraga
Berita

Negara Harus Intervensi Olahraga

Olahraga dianggap masuk ke dalam hak ekonomi, sosial dan budaya. Dimana, dalam perspektif HAM, negara harus ikut berperan didalamnya. Berbeda dengan hak sipil dan politik yang harus lepas dari intervensi negara.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Pada sidang yang sama, Ketua KONI Sumatera Utara Gus Irawan menilai dilibatkannya pejabat publik atau struktural ke dalam pengurusan KONI akan membuat pengawasan menjadi semakin rancu. Ia mengatakan tugas pemerintah, dalam hal ini adalah bertindak sebagai pengawas. Akan menjadi aneh, bila pemerintah ikut-ikutan untuk melaksanakan. Masak yang melaksanakan dan mengawasi sama, ujarnya. 

 

Pandangan Hesti bukan tanpa resiko. Adhayksa mewanti-wanti kalau pikiran Hesti diterima, maka Menpora pun bisa campur tangan terhadap KONI. Buat saya pribadi, saya bisa masuk ke KONI dong, kritik Adhyaksa bila permohonan ini dikabulkan. Padahal,  Pasal 32 ayat (2) UU Olahraga menyatakan Pemerintah menentukan kebijakan nasional, standar keolahragaan nasional, serta koordinasi dan pengawasan terhadap pengelolaan keolahragaan nasional.

 

UU No. 10/2004

Ketua Program Pascasarjana FH Universitas Kristen Indonesia (UKI) John Pieris malah menilai pembentukan UU Olahraga ini tak sesuai dengan kaidah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Baik dari asas maupun materi muatannya, jelasnya dalam kapasitas sebagai ahli dari pemohon. 

 

John menilai ada ketidaksesuaian antara Pasal 36 ayat (3) dengan Pasal 40 UU Olahraga. Pasal 36 ayat (3) menyatakan induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri. Karena itu Pieris mempertanyakan, mengapa larangan pejabat publik terlibat hanya sebatas pada KONI, tidak pada induk cabang olahraga. UU Olahraga memang tidak melarang pejabat publik menjadi pengurus cabang olahraga.

 

Prof. Toho Cholik Mutohir menjelaskan perbedaan antara KONI dengan cabang olahraga. Menurut ahli dari pemerintah ini, tugas KONI adalah untuk membantu pemerintah. Sedangkan tugas cabang olahraga adalah membina dan mencapai prestasi. Tugas dari pengurus cabang olahraga lebih mudah dari pengurus KONI. Cakupan KONI lebih luas karena mengkoordinasikan seluruh cabang olahraga yang ada di Indonesia, tambahnya.

 

Pasal 40 UU Olahraga, lanjut Toho, memang dibuat dengan pertimbangan beban kerja pejabat publik. Agar waktunya lebih banyak untuk pelayanan masyarakat. tidak melulu mengurusi olahraga, ujarnya. 

 

Namun, argumen Toho ini juga menimbulkan celah. John menilai, jika seperti itu dasar pertimbangannya, dikhawatirkan pejabat publik tidak akan netral. Dia hanya akan fokus pada satu cabang olahraga saja, ujarnya. Isu ini memang sempat mencuat, ketika beberapa cabang olahraga merasa cemburu dengan sepakbola yang mendapat pasokan dana dari APBD yang cukup banyak.

Halaman Selanjutnya:
Tags: