Negara G-20 Diminta Tingkatkan Komitmen Anti Pencucian Uang
Berita

Negara G-20 Diminta Tingkatkan Komitmen Anti Pencucian Uang

Deputi Gubernur BI keberatan Indonesia atas penyamaan standar penilaian difokuskan pada masalah ketaatan terhadap prinsip keuangan internasional.

CR-9
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Foto: Sgp
Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Foto: Sgp

Indonesia punya waktu empat bulan untuk mengusahakan perkembangan lebih positif mengenai upaya anti pencucian uang. Perkembangan ini nantinya akan menjadi bagian dari laporan forum pertemuan Kepala Negara G-20 di Seoul, Korea Selatan, 11-12 November 2010.

 

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dalam Konferensi Pers Menteri Keuangan dan Bank Indonesia, Rabu (30/6) di Jakarta. Konferensi pers ini adalah yang pertama setelah rombongan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia pulang dari Forum G-20 di Toronto, 26-27 Juni 2010 lalu.

 

Agus mengatakan selain menyepakati beberapa masalah sektor keuangan, negara anggota berkomitmen untuk membicarakan masalah pencucian uang tersebut di pertemuan berikutnya. Selang waktu menuju pertemuan diharapkan dapat dimanfaatkan setiap negara untuk memperbaiki kinerjanya.

 

“Setiap negara berkomitmen untuk saling berbagi perkembangan tentang upaya mengatasi tindakan pencucian uang di Seoul nanti,” jelas Agus.

 

Pertemuan di Seoul nanti juga sebagai sarana penilaian kinerja masing-masing negara dalam kedua hal tersebut. Komitmen laporan ini diharapkan dapat memacu Indonesia untuk lebih memperbaiki kinerjanya.

 

Meski demikian, Indonesia menolak pemberlakuan standar yang sama dalam menilai kinerja anti pencucian uang masing-masing negara. Agus mengatakan bahwa kondisi setiap negara berbeda dan Indonesia sudah berupaya maksimal untuk memperbaiki kondisinya. Jika standar disamakan, Indonesia akan mengalami kerugian. “Itu akan jadi stigma buruk lagi bagi kita,” ujarnya.

 

Negara yang dinilai tidak memiliki kemampuan mencegah pencucian uang dapat dilabeli sebagai Non-Cooperative Jurisdiction (NCJ). Negara berlabel NJC dianggap tidak dapat bekerja sama dalam upaya pencegahan pencucian uang secara internasional. Juga tidak memiliki ketaatan terhadap prinsip-prinsip keuangan internasional dalam bidang perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.

 

Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, menjelaskan bahwa keberatan Indonesia atas penyamaan standar penilaian difokuskan pada masalah ketaatan terhadap prinsip keuangan internasional. Ia memberi contoh mengenai konsolidasi pemerintah dengan bank asing dalam kerja sama pencucian uang. Tidak setiap bank asing bersedia membuka informasi nasabah meski ada indikasi pencucian uang. Akibatnya justru negara tempat bank itu berada yang dinilai negatif.

 

Menurut Halim, kesalahan seperti ini tidak selalu tanggung jawab negara yang dinilai. “Apabila kondisi ini dimasukkan sebagai bagian dari penilaian untuk NCJ, tentu saja tidak adil,” tandasnya.

 

Tags: