Negara Belum Penuhi Hak Penyandang Disabilitas dalam Transportasi
Berita

Negara Belum Penuhi Hak Penyandang Disabilitas dalam Transportasi

Sejumlah peraturan perundang-undangan bidang transportasi sudah mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas. Di lapangan, kenyataan berbicara lain.

Dny
Bacaan 2 Menit
Penyandang Disabilitas masih terabaikan haknya dalam pelayanan <br> transportasi publik. Foto: Sgp
Penyandang Disabilitas masih terabaikan haknya dalam pelayanan <br> transportasi publik. Foto: Sgp

Saharuddin Daming punya pengalaman buruk ketika hendak bepergian ke luar kota menggunakan jasa penerbangan. Sebelum pesawat take off, Daming diharuskan menandatangani surat pernyataan. Isinya, perusahaan penerbangan tak bertanggung jawab jika kecelakaan menimpa Daming selama penerbangan.

 

Sebagai orang yang mengkampanyekan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), Daming semula protes. Anggota Komnas HAM yang tuna netra ini merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif dibanding penumpang lain. Toh, agar tak menganggu jadwal penumpang lain, Daming bersedia meneken surat pernyataan. Meski begitu, pengalaman itu dibagi Daming dengan komisioner lain di Komnas HAM.

 

Lain Daming, lain pula pengalaman Usup Supendi. Aktivis Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) ini malah diminta turun begitu petugas tahu Usup tak bisa melihat normal sebagaimana layaknya penumpang lain. Petugas berdalih, kebijakan internal perusahaanlah yang tidak memperbolehkan penyandang tunanetra untuk ikut terbang bersama maskapai mereka.

 

Kedua contoh di atas adalah sebagian kecil perlakuan diskriminatif yang dirasakan para penyandang disabilititas dalam pelayanan transportasi umum. Tidak hanya tunanetra, kelompok penyandang disabilitas lainnya kerap kali tidak bisa mengkses pelayanan trasportasi hanya karena kebutuhan mereka yang khusus.  Padahal, dalam pandangan Daming, penyandang disabilitas memiliki hak asasi yang sama dengan warga negara lain, termasuk untuk dapat mengakses pelayanan publik. Hak asasi itu harus itu penegakannya menjadi kewajiban semua pihak, dan yang utama terletak pada negara.

 

Dalam memenuhi hak warganya, negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi. Menurut Daming, negara sudah menjalankan aspek menghormati dan   meilindungi dengan menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan.

Namun, dalam konteks hak penyandang disabilitas terhadap pelayanan transportasi, negara belum memenuhinya. Aspek memenuhi dapat dicapai dengan melaksanakan semua peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang menghormati dan melindungi hak penyandang disabilitas.

Tags: