Negara Bebaskan Pilihan Para Pihak dalam Sengketa Perkebunan Sawit
Berita

Negara Bebaskan Pilihan Para Pihak dalam Sengketa Perkebunan Sawit

Kehadiran negara berguna untuk mencegah jangan sampai konflik di perkebunan sawit terus terjadi.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Pemerintah Indonesia terusik oleh resolusi Parlemen Uni Eropa 4 April 2017. Resolusi ini mengaitkan perkembangan perkebunan kelapa sawit dengan deforestrasi global dan isu pekerja anak beserta pelanggaran hak-hak masyarakat adat. Pemerintah sampai harus melakukan lobi dan diplomasi internasional. Pemerintah menyebut tindakan Parlemen Uni Eropa sebagai tindakan diskriminatif.

 

Perkembangan pasar internasional memang menghendaki penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dalam menjalankan bisnis. Itu pula sebabnya lahir buku panduan yang dibuat PBB (UN Guiding Principles on Business and Human Rights), dan dilanjutkan panduan yang diterbitkan International Bar Association (IBA). Untuk mengakomodasi perkembangan itu pula, Ditjen HAM Kementerian beserta sejumlah organisasi masyarakat sipil menyusun panduan. Bahkan Komnas HAM dan Elsam sudah pernah membuat kertas kebijakan urgensi penyusunan dan pengembangan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM di Indonesia.

 

Mantan Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, juga menyebut bahwa rencana aksi itu penting untuk diselesaikan segera. Persoalan bisnis dan HAM dalam pengembangan usaha kelapa sawit memperlihatkan tiga hal penting yang perlu diseimbangkan yaitu kekuasaan, pasar, dan masyarakat sipil. Untuk menjaga keseimbangan antara ketiga kekuatan itu ia menyarankan konsolidasi demokrasi.

 

Menurut Ibrahim, komunikasi pemerintah dan masyarakat sipil perlu terus dikembangkan. Karena itu, ia mengajak masyarakat sipil melakukan mapping masalah regulasi yang potensial menimbulkan konflik atau sengketa dan melakukan mapping masalah-masalah yang terjadi sekaligus mencari solusinya secara hukum. Cuma ia mengingatkan bahwa mekanisme yang diatur dalam Panduan PBB bukan untuk mengesampingkan judicial mechanism yang diatur dalam perundang-undangan nasional. “Mapping regulasinya sangat penting agar kita tahu best practice (penyelesaiannya),” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait