Negara ASEAN Harus Kerjasama Tingkatkan SDM
Berita

Negara ASEAN Harus Kerjasama Tingkatkan SDM

Untuk menghadapi Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) tahun 2015.

ADY
Bacaan 2 Menit
Negara ASEAN Harus Kerjasama Tingkatkan SDM
Hukumonline

Menakertrans Muhaimin Iskandar menyebut kunci menghadapi diberlakukannya Komunitas Ekonomi ASEAN(AEC)di tahun 2015 adalah komitmen antar negara ASEAN untuk bekerjasama menyiapkan sumber daya manusia (SDM). Pasalnya, jika kualitas dan standarisasi SDM tak segera disiapkan, ASEANakankesulitan menghadapi tantangan di tengah persaingan yang ketat dengan negara maju. Menurutnya peningkatan SDM itu dapat dilakukan salah satunya lewat standarisasi pelatihan dan kompetensi kerja.

Selaras dengan itu, dalam pertemuan Senior Labor Officials Meeting (SLOM) ASEAN ke-9 di Semarang dua hari lalu, Muhaimin menekankan pentingnya negara ASEAN menyiapkan standar keterampilan, keahlian dan kompetensi kerja untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompetitif. Dalam kegiatan yang dihadiri para pejabat tinggi bidang ketenagakerjaan dari 10 negara ASEAN itu Muhaimin berharap tiap penyelenggara pendidikan di ASEAN menerapkan materi standar kompetensi kerja tingkat internasional dalam materi pelajaran.

Tak ketinggalan Muhaimin menambahkan penyelenggara pendidikan, kursus, pelatihan, SMK dan universitas, harus memperhatikan standar kompetisi keterampilan kerja minimal di tingkat ASEAN.  Diharapkan berbagai kurikulum pendidikannya memenuhi standar yang diakui di tingkat Internasional. Sehingga ASEAN dapat mengejar ketertinggalannya dari negara maju di bidang ketenagakerjaan

“Jika komunitas ASEAN dipenuhi banyak tenaga kerja yang mengantungi standar kompetensi internasional, maka ASEAN niscaya akan menjadi pusat pertumbuhan di kawasan Asia, bahkan dunia. Sehingga tujuan bersama untuk meningkatnya kesejahteraan rakyat dapat segera tercapai,” kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (14/5).

Terkait penempatan tenaga kerja di luar negeri, Muhaimin menegaskan perlunya pelaksanaan komitmen bersama negara ASEAN dalam meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja migran beserta keluarganya. Dari pantauannya, Muhaimin menilai selama ini negara ASEAN cukup berkomitmen untuk saling bekerjasama dalam peningkatan instrumen ASEAN tentang perlindungan dan promosi hak pekerja migran. Salah satunya diwujudkan melalui penanganan bersama terhadap pekerja migran dan pelarangan pengiriman anak di bawah umur sebagai pekerja migran.

Atas dasar itu Muhaimin menganggap penting ASEAN Comittee on Migrant Workers (ACMW) untuk meletakan peningkatan perlindungan dan promosi hak pekerja migran terhadap eskploitasi serta perlakuan tak layak menjadi agenda kerja. Begitu pula peningkatan kerjasama regional untuk memerangi perdagangan manusia. Sehingga, dengan semangat ASEAN sebagai sebuah kesatuan Muhaimin berharap tak ada lagi pembedaan antara negara penerima dan pengirim pekerja migran. Pasalnya, keberadaan pekerja migran memberi kontribusi positif membangun sosial ekonomi di tiap negara itu.

Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar, mengingatkan ada banyak hal yang perlu diperhatikan dalam rangka membangun SDM di ASEAN. Misalnya, apakah pemerintah Indonesia punya road map kesiapan tenaga kerja Indonesia menghadapi AEC 2015. Jika pemerintah tak serius membangun SDM, Timboel khawatir pekerja Indonesia kalah bersaing dengan pekerja dari negara lain dan hanya jadi “penonton” di negeri sendiri.

Kemudian peningkatan standarisasi SDM yang difokuskan pada kompetensi, keahlian dan ketrampilan menurut Timboel harus didukung oleh kesiapan infrastruktur penunjang dan dana. Oleh karenanya, Menakertrans harus didorong agar anggaran di APBN untuk pendidikan dan pelatihan tenaga kerja ditingkatkan. Termasuk alokasi untuk peningkatan kuantitas dan kualitas Balai Latihan Kerja (BLK).

Untuk menunjang peningkatan SDM, Timboel berpendapat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menjadikan pendidikan kejuruan sebagai prioritas daripada pendidikan umum. Sejalan dengan itu 20 persen dana APBN untuk pendidikan harus lebih fokus pada penciptaan tenaga kerja yang berkualias dan siap kerja, melalui pendidikan kejuruan seperti SMK.

Soal pekerja migran Timboel merasa pemerintah harus memaksimalkan momentum AEC 2015 untuk menagih komitmen dan kerja nyata negara ASEAN yang posisinya negara penerima pekerja migran dalam melakukan perlindungan. Seperti Malaysia dan Singapura. Selain itu Timboel menuntut agar pemerintah mengupayakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di ASEAN diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial (Jamsos) di negara penempatan. Pasalnya, lewat UU SJSN dan UU BPJS Indonesia wajib melindungi pekerja migran yang bekerja di Indonesia dengan Jamsos (BPJS) meliputi jaminan kesehatan, kematian, kecelakaan kerja, hari tua dan pensiun.

“Jangan sampai ketidaksiapan pemerintah menjadi bumerang bagi pekerja Indonesia sendiri. Pengalaman kita pada persiapan implementasi China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA) tahun 2010 lalu membuat kalahnya industri dalam negeri menghadapi produk-produk dari China,” tegasnya kepada hukumonline lewat surat elektronik, Kamis (16/5).

Tags: