Nazaruddin Serahkan Bukti Transaksi Proyek Hambalang
Berita

Nazaruddin Serahkan Bukti Transaksi Proyek Hambalang

Khususnya terkait kepentingan memenangkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di kongres.

FAT
Bacaan 2 Menit
Nazaruddin Serahkan Bukti Transaksi Proyek Hambalang
Hukumonline

Hampir enam jam lamanya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Seusai diperiksa, Nazaruddin menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti ke KPK terkait proyek tersebut.

Yaitu, berupa sejumlah dokumen yang mengindikasikan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang. Seperti, dokumen yang menyatakan bahwa Anas pernah menjadi rekan bisnisnya saat berkantor di PT Anugrah Nusantara di Casablanca, Jakarta Selatan.

Dokumen lainnya mengenai bukti transaksi proyek Hambalang yang digunakan untuk kepentingan Anas agar menang dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 lalu. "Itu tadi semuanya diserahkan ke penyidik KPK," kata Nazaruddin seusai diperiksa KPK, Kamis (7/2) malam.

Dokumen terkait pemenangan Anas ini tak hanya terkait saat berlangsungnya kongres di Bandung. Melainkan jauh sebelum kongres itu dilakukan. Tepatnya saat Anas baru akan mencalonkan diri dan beriklan di sejumlah media, hingga pembayaran Event Organizer (EO). "Semuanya itu sudah ada bukti dikasihkan ke penyidik," kata Nazaruddin.

Ia menerangkan, pemberian bukti-bukti ini merupakan salah satu saran dari rekan-rekannya di Partai Demokrat agar Nazar jujur dalam memberikan keterangan kasus ini. "Saya jujur,” tukasnya.

Dia lalu memaparkan, sewaktu APBNP 2010,ada anggaran Rp1,2 triliun yang dikelola Fraksi Demokrat. Uang semuanya diterima oleh Angelina Sondakh.

“Uang itu dipakai untuk bayar Hotel Sultan, bayar keperluan mas Anas iklan di TV waktu mau nyalon ketua umum," katanya.

Soal mobil Harrier yang diterima Anas, Nazaruddin juga telah menjelaskan ke penyidik. Bahkan, bukti BPKB mobil yang didapat dari proyek Hambalang itu telah diserahkan ke KPK. "BPKB-nya sudah diklarifikasi ke penydiik. Memang benar nama Pak Anas, jadi memang uangnya dari proyek Hambalang," ujarnya.

Dari sejumlah bukti-bukti dan keterangan yang disampaikannya, Nazaruddin menilai Anas sudah patut ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurut Nazaruddin, yang terjadi malah ada keistimewaan untuk Anas dalam kasus ini.

Bahkan, Nazaruddin juga memberikan saran agar Anas mundur dari jabatan ketua umum. Tapi ia tak sebut nama yang pantas menggantikan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Nazaruddin diperiksa KPK sebagai saksi terkait proyek Hambalang untuk tersangka mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Dalam perkara ini, keduanya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek ini.

Sementara itu, penasihat hukum Anas, Firman Wijaya menegaskan bahwa pemberian bukti ke KPK oleh Nazaruddin hanya sebuah klaim semata. Klaim ini merupakan ambisi politik untuk membangun prasangka buruk di depan publik untuk menjatuhkan Anas Urbaningrum.

Sikap untuk menjatuhkan Anas juga terlihat saat Nazaruddin meminta mundur. "Justru statement Nazar yang selama ini, hanya menjelek-jelekkan tidak saja Anas sebagai Ketum Partai Demokrat tapi juga Partai Demokrat," tulisnya melalui pesan singkat yang diterima hukumonline, Kamis malam.

Tags:

Berita Terkait