Nazaruddin Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Anas
Utama

Nazaruddin Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Anas

Pengacara Nazaruddin menilai penetapan status tersangka kepada kliennya terlalu terburu-buru.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Sementara, Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief yang mendengar kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Anas, menilai Polri terlalu terburu-buru. Menurutnya, Polri tidak seharusnya mendahulukan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Nazaruddin.

 

Yang seharusnya lebih dulu dibuktikan, lanjut Elza, adalah aliran dana kasus Wisma Atlet SEA Games di Palembang, ke kantongAnas. “Saya pikir terlalu terburu-buru. Nanti (jika) di persidangan diajukan bukti-bukti dan saksi-saksi oleh Nazar, bagaimana?” ujarnya kepada hukumonline.

 

Sebagaimana diketahui, dalam pelariannya, Nazaruddin bernyanyikian nyaring dengan menyeret sejumlah koleganya di Partai Demokrat. Melalui Blackberry Messenger (BBM), Nazaruddin sempat membeberkan keterlibatan Menpora Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan Anas dalam kasus Wisma Atlet SEA Games.

 

Anas dituding menerima uang Rp9 miliar sebagai jatah proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Uang itu, dikatakan Nazaruddin, diberikan kepada Paul. Kemudian, dari Paul, diberikan lagi kapada anggota Badan Anggaran (Banggar) dari PDIP I Wayan Koster dan selanjutnya ke Angelina (anggota Banggar dari Demokrat),

 

Dari Angelina, uang itu kemudian diberikan lagi ke Wakil Pimpinan Banggar Mirwan Amir dan dari Mirwan, uang itu diserahkan kepada Pimpinan Banggar Jaffar Hafsah.

 

Tudingan ini hanyalah salah satu dari deretan nyayianpanjang Nazaruddin. Dalam kesempatan lainnya, Nazaruddin sempat menyebut Anas menerima uang dari sejumlah proyek, seperti pembangunan stadion Hambalang, proyek e-KTP, proyek Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan proyek pembangkit Perusahaan Listrik Negara di Riau.

 

Kemudian, Nazaruddin juga pernah menuding Anas melakukan money politics dalam Kongres Partai Demokrat. Dimana, ada biaya yang dikeluarkan untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat.

 

Atas tudingan yang disebarkan Nazaruddin melalui BBM tersebut, Anas merasa gerah dan melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri. Dengan diwakili kuasa hukumnya, Patra M Zen, Anas melaporkan Nazaruddin dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Selain itu, Anas juga melaporkan Nazaruddin dengan Pasal 27 jo Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tags: