Nazaruddin Diperiksa untuk Kasus Simulator SIM
Aktual

Nazaruddin Diperiksa untuk Kasus Simulator SIM

FAT
Bacaan 2 Menit
Nazaruddin Diperiksa untuk Kasus Simulator SIM
Hukumonline

KPK memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus proyek simulator. Menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kakorlantas Djoko Susilo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Priharsa di kantornya, Senin (11/2).

Pemeriksaan terhadap Nazaruddin sebagai saksi utk kasus dugaan korupsi dan TPPU simulator ini merupakan pertama kalinya. Dalam perkara TPPU terkait kasus simulator ini KPK telah menetapkan Djoko sebagai tersangka.

Sedangkan untuk dugaan korupsi proyek simulator tahun anggaran 2011 ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, tiga tersangka lainnya adalah mantan Wakakorlantas Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Tags:

Berita Terkait