Naturalisasi Kim Jeffrey Lurus?
Berita

Naturalisasi Kim Jeffrey Lurus?

Proses naturalisasi sedikit tabrak aturan tapi tak ada sanksi pidana pada pemerintah.

Inu
Bacaan 2 Menit
Untuk memperkuat skuad tim nasional PSSI mencanangkan program<br> naturalisasi. Foto: Sgp
Untuk memperkuat skuad tim nasional PSSI mencanangkan program<br> naturalisasi. Foto: Sgp

Memperkuat skuad tim nasional menjadi kebutuhan. Karena itu, pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang kini dikomandoi Nurdin Halid mencanangkan program naturalisasi alias meng-Indonesia-kan warga asing atau mereka yang dwi kewarganegaraan.

 

Maka, dengan senjata UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, sejumlah pemain asing atau yang memiliki dua kewarganegaraan akan di-Indonesia-kan.

 

Pemain klub Heidelsheim FC, Jerman, Kim Jeffrey Kurniawan (20) merupakan pemain hasil program naturalisasi pertama yang dilakukan PSSI. Hal itu diumumkan langsung Ketua PSSI Nurdin Halid di markas besar salah satu organisasi olahraga besar Indonesia ini, di Senayan, Jakarta, Senin (20/12).

 

Pria yang akrab disapa Puang ini menegaskan Kim merupakan pemain pertama naturalisasi yang melalui program PSSI. "Saya tegaskan, Kim Jeffrey merupakan pemain pertama yang melalui program naturalisasi. Christian Gonzales bukan melalui program naturalisasi PSSI," ujar Nurdin.


Pernyataan Nurdin menepis anggapan selama ini, Christian 'El Loco' Gonzales dianggap sebagai pemain pertama naturalisasi melalui program PSSI. "Gonzales murni permintaannya sendiri untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Karena dia sudah lama tinggal di Indonesia, menikah dengan wanita Indonesia, punya anak WNI dan dia cinta Indonesia," lanjut Nurdin.


"Kim, datang ke rumah saya sekitar dua tahun lalu meminta bantuan untuk menjadi WNI. Dan kami hanya membantu percepatannya di Kementerian Hukum dan HAM," kata Nurdin.

 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kemenhukham, Aidir Amin Daud mengakui Kim terlambat sebulan hingga dua bulan mengajukan permohonan. Terpenting, tegasnya, naturalisasi pemain gelandang pada satu klub yang berkompetisi di Verbandsliga Nordbaden Jerman (satu level di bawah divisi 3 Bundesliga), sudah sesuai aturan.

 

Patut diketahui, tidak seperti pemain timnas lain, Irfan Bachdim yang memegang paspor Indonesia sejak usia 17 tahun, Kim memilih untuk memegang paspor Jerman. Hal ini dapat dimaklumi karena nama negara ‘Indonesia’ di Jerman tidak selazim di Belanda.

 

Aidir mengungkapkan alasan mengapa pihaknya menyetujui permohonan Kim. Cucu dari Kwee Hong Sing, pesepakbola nasional Indonesia era 50-an, adalah anak dari perkawinan campur, sesuai Pasal 41. Kim juga diyakini akan ikut membantu meningkatkan prestasi PSSI yang kini terpuruk.

 

Dari penelusuran hukumonline, tata cara seseorang untuk mendapat kewarganegaraan RI berdasarkan UU 12/2006 diatur pada Pasal 8 dan 9. Namun ada hal-hal khusus dibuka dalam UU untuk seseorang mendapat hak serupa yaitu Pasal 20.

 

Pasal 20

Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

 

Pasal 41

Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum UU ini diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan UU ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat empat tahun setelah UU ini diundangkan.

 

Ketika hal ini ditanyakan pada Aidir, dia bersikukuh proses Kim sudah benar. “Ada kepentingan besar yang harus didahulukan dan itu sudah sesuai Pasal 41,” ulangnya.

 

Aidir tak dapat menjelaskan, apakah proses meng-Indonesia-kan Kim Jeffry sudah memenuhi kriteria seperti Pasal 20. Yaitu, harus berjasa dan mendapat persetujuan dari legislatif.

 

Dia berkilah pihaknya meyakini apa yang dilakukan sudah benar. Karena dalam UU tidak ada sanksi bagi pejabat yang memberikan persetujuan. “Hanya ada sanksi jika lalai atau menghalang-halangi seseorang mendapatkan hak kewarganegaraan, seperti diatur Pasal 36-38,” tegas Aidir yang mantan jurnalis sebuah media cetak di Makasar.

 

 

Tags: