Naturalisasi Kim Jeffrey Kurniawan Akan Terganjal Undang-Undang?
Utama

Naturalisasi Kim Jeffrey Kurniawan Akan Terganjal Undang-Undang?

UU Kewarnegaraan memberikan prosedur khusus naturalisasi bagi orang asing yang dinilai bisa berjasa bagi negara Indonesia.

Ali/Fat/Abdul Razak Asri
Bacaan 2 Menit

 

“Kalau untuk kepentingan bangsa dan negara bisa. Artinya, terkait jasa-jasanya negara, itu bisa kita berikan suatu fasilitas melalui prosedur biasa. Tapi, tentu kami harus berkoordinasi dengan Menkopolhukam,” ujarnya, beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa pemain sepakbola yang diproyeksikan untuk Timnas Indonesia termasuk kategori yang akan berjasa bagi negara.

 

Pasal 20 UU Kewarganegaraan berbunyi ‘Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda’.

 

Artinya, bila prosedur ‘tidak normal’ ini ditempuh, maka yang menentukan orang asing itu berhak mendapat kewarganegaraan Indonesia bukan hanya Presiden melalui keputusannya. Melainkan, harus memperoleh pertimbangan DPR terlebih dahulu.

 

Patrialis juga menegaksan naturalisasi tak hanya diberikan kepada pemain sepakbola. “Ada tiga orang yang dinaturalisasi karena perkawinan, yakni karena memiliki anak akibat perkawinan, itu sudah kita berikan,” jelasnya lagi.

Tags: