Nasionalisasi Perusahaan Asing dalam Hukum Indonesia
Terbaru

Nasionalisasi Perusahaan Asing dalam Hukum Indonesia

Nasionalisasi dilakukan secara ketat dengan dasar hukum kuat melalui produk hukum berupa undang-undang yang dalam penyusunannya melibatkan pemerintah dan DPR.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Nasionalisasi dilakukan secara ketat dengan dasar hukum kuat melalui produk hukum berupa undang-undang yang dalam penyusunannya melibatkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Nasionalisasi banyak terjadi di berbagai negara karena langkah nasionalisasi dapat menjadi wadah bagi negara-negara berkembang untuk dapat memiliki perekonomian yang berdaulat dan tidak bergantung pada negara lain.

Nasionalisasi pertama yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah pada masa pemerintahan Orde Lama era Presiden Soekarno pada tahun 1958, nasionalisasi ini diikuti oleh Pasal 1 UU No.86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda, yang menyatakan perusahan-perusahan milik Belanda yang berada di wilayah Indonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakan Nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas negara Republik Indonesia.

Untuk melaksanakan UU ini, pemerintah mengeluarkan lima Peraturan Pemerintah, di yaitu PP No.2 Tahun 1959 tentang Pokok-Pokok Pelaksanaan UU Nasionalisasi Perusahaan Belanda, PP No.3 Tahun 1959 tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda, PP No.4 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Tembakau Milik Belanda, PP No.19 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi dan PP No.9 Tahun 1959 tentang Tugas Kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahaan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi dengan Mengajukan Permintaan Ganti Kerugian.

Tags:

Berita Terkait