Nasib TKI di Luar Negeri, Potong Sana Potong Sini
Berita

Nasib TKI di Luar Negeri, Potong Sana Potong Sini

Praktek pemotongan gaji yang cukup besar terjadi berkat kebijakan Pemerintah Indonesia yang memberikan diskresi luas kepada PJTKIS dalam menentukan besaran potongan.

CRR
Bacaan 2 Menit

 

Namun, MoU ternyata kurang memuaskan TKI karena potongan yang tadinya HK$21 ribu hanya dipangkas beberapa ribu menjadi HK$16 ribu. Potongan sebesar ini masih dianggap terlalu tinggi karena dalam tujuh bulan pertama mereka praktis hanya akan mendapat HK$5 ribu yang kira-kira jika dirupiahkan hanya sekitar Rp6 juta.

 

Menjadi sasaran tembak, PJTKIS berkelit. Direktur Utama PT Bama Mapan Bahagia Handoko Lesmana menjelaskan bahwa potongan HK$21 ribu yang berlaku sebelum MoU, tidak sepenuhnya menjadi komisi PJTKIS. HK$3 ribu diberikan kepada finance di Hongkong dan HK$8 ribu diberikan kepada agen di Hongkong. Jadi, totalnya yang agen Indonesia dapatkan hanya HK$10 ribu, paparnya rinci.

 

Handoko menganggap biaya sebesar itu cukup wajar, mengingat banyak sekali hal yang harus diurus PJTKIS. Perekrutan misalnya, PJTKIS terkadang harus mencari sampai ke pelosok Indonesia. Otomatis untuk membawa calon TKI tersebut harus ada biaya transportasi. Belum lagi jika mereka itu tidak punya akta lahir sehingga harus dibuatkan terlebih dahulu. Ini susahnya, seharusnya Depnakertrans punya data pencari kerja, sehingga kami sebagai agensi tidak usah melakukan perekrutan lagi, keluhnya.

 

Lepas tangan

Dihubungi terpisah (29/4), Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) I Made Gusti Arka mengakui bahwa sejak lahirnya UU No. 39 Tahun 2004, PJKTIS diberi kewenangan penuh dalam pengurusan TKI ke luar negeri. Kewenangan itu meliputi juga pemotongan gaji. Depnakertrans, menurut Made, praktis tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi turut campur.

 

Itu sudah wilayah perjanjian antara PJTKIS dan TKI bersangkutan, dalihnya. Soal biaya tinggi, Made menjelaskan pada prinsipnya besaran potongan gaji disesuaikan dengan pengeluaran dari PJTKIS tersebut. Lagi-lagi, Made berkilah besaran potongan adalah wilayah perikatan perdata antara kedua belah pihak yang tidak bisa diintervensi.

 

Walaupun terkesan lepas tangan, Made tetap tidak setuju apabila PJTKIS menetapkan biaya tinggi dengan alasan sistem perekrutan TKI sangat sulit dikarenakan ketiadaan data Depnakertrans. Ada data kok, imbuhnya. Hanya saja, belakangan minat masyarakat untuk menjadi TKI cenderung turun. Di antara penyebabnya adalah semakin kondusifnya lapangan kerja domestik. Walaupun dari jumlah gaji relatif lebih rendah diabndingkan di luar negeri, bekerja di negeri sendiri setidaknya mengandung resiko yang kecil.

Tags: