Nasib Tiga RUU Ekonomi Belum Jelas
Berita

Nasib Tiga RUU Ekonomi Belum Jelas

Pembahasan RUU Mata Uang kembali ditunda lantaran adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dengan Komisi XI DPR soal redenominasi rupiah.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Nasib tiga RUU ekonomi belum jelas. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Nasib tiga RUU ekonomi belum jelas. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Komisi XI DPR mendesak Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk menyelesaikan pembahasan tiga RUU hingga akhir Mei 2011. Komisi Keuangan dan Perbankan mengancam tidak akan melayani proses surat-menyurat dan proses kelembagaan antara Menkeu dan DPR jika tiga RUU itu tidak juga tuntas.

 

Ketua Panitia Khusus RUU Otoritas Jasa Keuangan Nusron Wahid mengatakan ada tiga RUU yang mesti diselesaikan pembahasannya dengan Menkeu. Tiga RUU itu adalah RUU Mata Uang, RUU Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

 

Menurutnya, pimpinan DPR, pimpinan Komisi dan pimpinan Pansus RUU sudah melakukan pertemuan terkait mandeknya pembahasan ketiga RUU tersebut. Ia menyayangkan ada kesan kinerja anggota DPR yang bobrok menjadi kemacetan pembahasan ketiga RUU tersebut.

 

“Padahal, kebuntuan pembahasan ketiga RUU itu ada pada pihak Menteri Keuangan. Kebuntuan pembahasannya ada pada Menteri Keuangan,” ujar Nusron dalam rapat kerja dengan Menkeu yang membahas RUU Mata Uang, Rabu (18/5).

 

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menambahkan, sebelumnya, pimpinan DPR melalui Ketua DPR Marzuki Alie sudah mengirimkan surat ke Presiden untuk meminta Menkeu segera menyelesaikan tiga RUU tersebut. Menurutnya, surat itu sudah kirim pada 12 Mei lalu.

 

Terkait pembahasan RUU Mata Uang, perdebatan soal pihak yang menandatangani mata uang akhirnya disepakati. Mulai 17 Agustus 2014, tak hanya Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menandatangani uang kertas, namun pemerintah juga ikut membubuhkan tandatangannya.

 

“Keputusan di Pasal 42 ketentuan mengenai tandatangan sebagaimana dimaksud di Pasal 5 mulai berlaku dikeluarkan dan diedarkan pada 17 Agustus 2014,” jelas Harry.

 

Namun, pemerintah dan Komisi XI masih berbeda pendapat soal penyederhanaan nilai mata uang (redenominasi). Sebenarnya, DPR sudah setuju dengan hal tersebut. Namun, anggota DPR lainnya rupanya tidak sepakat. Alhasil, pembahasan RUU Mata Uang secara menyeluruh kembali ditunda.

 

Sementara itu, Agus Martowardojo menyatakan, penandatangan uang kertas rupiah memang sebaiknya ditandatangani oleh pihak yang mewakili bank sentral, yaitu BI dan pihak yang mewakili pemerintah. Menurutnya, baik pemerintah dan BI memberikan persetujuan atas terbitnya uang itu. Namun, ia belum bisa menjawab siapa wakil pemerintah yang akan menandatangi lembaran uang rupiah. Menurutnya, hal itu akan diatur dalam peraturan yang nanti akan disetujui.

 

Soal redenominasi, Agus meminta pembahasannya diatur dalam undang-undang tersendiri. Pasalnya, menurut Agus, kebijakan redenominasi ini sangat krusial. Ia mengatakan, sejak awal pembahasan RUU mata uang, tidak ada pembahasan mengenai redenominasi. Namun redenominasi tetap masuk menjadi topik hangat, yang tidak hanya dibahas di legislatif tapi juga di publik.

 

“Jadi lebih baik dihapuskan saja ayat soal redenominasi ini. Soal redenominasi kami usulkan diatur dalam undang-undang sendiri,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait