Nasib RKUHP ‘Hadiah’ Ultah Kemerdekaan RI Terancam Kandas
Berita

Nasib RKUHP ‘Hadiah’ Ultah Kemerdekaan RI Terancam Kandas

Karena masih terganjal persoalan komunikasi Panja dengan berbagai pihak menyangkut nasib RKUHP. Selain itu masih menuai berbagai persoalan yang bila disahkan berpotensi mengancam seluruh rakyat Indonesia, temasuk warga asing.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Nah, akibat masih banyak persoalan-persoalan itulah DPR dan pemerintah diminta tidak memaksakan untuk disahkannya RKUHP. Pasalnya dengan disahkannya RKUHP yang masih menuai persoalan menjadi UU misalnya, maka KUHP terbaru bakal berlaku bagi semua rakyat Indonesia, termasuk warga asing.

 

“Jangan dipaksanakan juga kemudian untuk disahkan. Ini kan semua manusia juga kena. Asing juga kena,” ujarnya.

 

Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal menambahkan pengesahan RKUHP dengan menjadikan kado ulang tahun kemerdekaan sebagai bentuk pemaksaan. Jika pengesahan RKUHP tetap dilakukan, berpotensi merusak subtansi dan ujungnya terjadi tragedi. Ia menilai pemerintah dan DPR tak boleh membatasi waktu yang spesifik terhadap RKUHP.

 

“Selain tidak realistis, terlalu banyak persoalan pidana yang harus didiskusikan secara  mendalam untuk memperbaiki substansi dan efek dari pemidanaan bagi kepentingan publik secara luas. Menurutku, pemaksaan pengesahan R-KUHP untuk mengejar selebrasi,” ujarnya.

 

Baca:

 

Tunda pengesahan

Erwin yang juga anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP itu pun meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP, ketimbang mengesahkannya. Nah, dalam masa penudanaan itulah menjadi waktu bagi pemerintah dalam memperbaiki substansi dan proses penyusunan yang lebih transparan. “Sebelum mendorongnya ke parlemen,” ujarnya.

 

Erasmus menambahkan sekalipun tidak disahkan di masa periode 2014-2019, toh masih dapat dilanjutkan di periode berikutnya. Kendati DPR mengenal tidak adanya carry over terhadap RUU yang tidak rampung di periode sebelumnya, namun praktiknya draf RKUHP di DPR periode sebelumnya masih dapat dilanjutkan pada periode berikutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait