Nasib Penegakan Hukum Persaingan Usaha di RUU Cipta Kerja
Berita

Nasib Penegakan Hukum Persaingan Usaha di RUU Cipta Kerja

Omnibus Law Cipta Kerja hanya mengambil empat pasal dalam UU Persaingan usaha.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

 

Yang menjadi persoalan kemudian hari adalah bagaimana jika aturan persaingan usaha yang diatur dalam Omnibus Law berbeda dengan revisi UU Persaingan Usaha. Maka, Supardji menilai bahwa idelanya pemerintah dan DPR bisa mengambil alih seluruh UU yang berbau ekonomi dan masuk dalam prolegnas untuk dimasukkan ke dalam UU Omnibus Law.

 

"Atau sebaliknya, UU yang sedang direvisi ya revisi saja di situ, tidak usah dimasukan di Omnibus Law supaya efektif," tambahnya.

 

Komisioner KPPU Guntur Saragih menyampaikan pada dasarnya Indonesia memiliki daya tarik tersendiri bagi investor untuk menanamkan modalnya, yakni keberadaan KPPU yang independen. Hingga saat ini, katanya, hanya sedikit negara yang memiliki KPPU independen karena sebagian besar lembaga seperti KPPU berada di bawah kementerian.

 

Namun terlepas dari hal tersebut, Guntur mengingatkan bahwa banyak hal pula dari UU Persaingan Usaha yang sudah selayaknya diubah dan masuk dalam Omnibus Law untuk mengikuti perkembangan hukum persaingan global, salah satunya tentang merger.

 

Dalam rezim UU Persaingan Usaha saat ini, Indonesia menganut sistem post-merger di mana merger baru dilaporkan setelah peleburan antar kedua perusahaan terjadi. Hal itu dinilai sudah jarang digunakan karena sudah beralih ke pre-merger. Guntur mempertanyakan apakah hal tersebut dimungkinkan untuk dipertimbangkan masuk ke dalam RUU Omnibus Law.

 

"UU 5/1999 itu salah satu polemiknya ada di merger. UU lama itu post-merger sementara sekarang rezim sudah berubah ke pre-merger. Apakah tinjauan ini bisa dipertimbangkan untuk masuk di Omnibus Law," pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait