Nasib Nasabah Indosurya Life Terkatung-katung, Tim Kuasa Hukum 'Geruduk' OJK
Terbaru

Nasib Nasabah Indosurya Life Terkatung-katung, Tim Kuasa Hukum 'Geruduk' OJK

Mereka menuntut kehadiran serta peran OJK sebagai suatu institusi yang ditugaskan oleh negara untuk melindungi nasabah asuransi.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Salah satu kuasa hukum nasabah Indosurya Life, Bunga Meisa Rouly Siagian. Foto: YOZ
Salah satu kuasa hukum nasabah Indosurya Life, Bunga Meisa Rouly Siagian. Foto: YOZ

Sejumlah advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum dari 60 nasabah Indosurya Life mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (17/1). Kedatangan mereka untuk memperjuangkan hak polis kliennya yang telah menderita kerugian sekitar Rp312.000.000.000.

Bunga Meisa Rouly Siagian, salah satu kuasa hukum nasabah Indosurya Life yang tergabung dalam “Rakyat Pemohon Keadilan OJK” mengatakan kasus gagal bayar asuransi dapat dikatakan sebagai isu nasional yang perlu mendapatkan perhatian khusus.

“Dapat dilihat bahwa banyak kasus gagal bayar oleh perusahaan Asuransi kepada nasabah yang terjadi di Indonesia, mulai kasus Bakrie Life, Asuransi Bumi Asih Jaya, Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumiputera 1912, Asuransi Wanaartha Life, Asuransi Kresna Life, hingga Asuransi Indosurya Life yang saat ini menjadi perhatian bagi klien kami dan juga nasabah Indosurya Life lainnya di seluruh Indonesia,” kata Bunga yang merupakan Founding Partner Kartika & Rouly Law Firm.

Baca Juga:

Kuasa hukum nasabah Indosurya Life lainnya, Ricka Kartika Barus, menganggap bahwa permasalahan gagal bayar asuransi menunjukkan tata kelola dan pengawasan negara terhadap sistem keuangan di Indonesia yang buruk. Terlebih permasalahan gagal bayar asuransi ini mereduksi, bahkan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia.

“Di satu sisi negara dalam hal ini diwakili oleh OJK tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat Indonesia terkhusus para nasabah asuransi, sehingga patut dipertanyakan dan dituntut kehadiran serta peran OJK sebagai suatu institusi yang ditugaskan oleh negara untuk melindungi nasabah asuransi,” papar Ricka yang juga Founding Partner Kartika & Rouly Law Firm.

Seperti diketahui, OJK telah mencabut izin Indosurya Life pada 2 November 2023 karena dianggap tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi sebagaimana kewajiban berdasarkan POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Hukumonline.com

Perwakilan nasabah Indosurya Life mendatangi kantor OJK.

Dengan dicabutnya izin tersebut, Indosurya Life memiliki kewajiban sebagaimana Pasal 2 POJK No.28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah, untuk menghentikan kegiatan usaha dan berkewajiban mengadakan RUPS untuk pembubaran serta membentuk Tim Likuidasi dalam jangka waktu 30 hari sejak izinnya dicabut.

Peraturan OJK No.28/POJK.05/2015 juga memberi kewenangan OJK dalam menyetujui ataupun tidak menyetujui Tim Likuidasi yang diajukan oleh Indosurya Life, terlebih OJK juga berwenang membentuk Tim Likuidasi Indosurya Life.

Namun berselang lebih dari dua bulan sejak pencabutan izin Indosurya Life, belum ada informasi yang valid mengenai Tim Likuidasi yang terbentuk dan juga tidak ada wacana sama sekali dari Indosurya Life untuk mengadakan dengar pendapat dari nasabah.

“Tidak ada informasi yang valid apakah Tim Likuidasi yang terbentuk melalui RUPS atau dibentuk oleh OJK sendiri, sementara Pasal 17 ayat (2) POJK No.28/POJK.05/2015 menyatakan harusnya Tim Likuidasi memiliki kompetensi pengetahuan di bidang asuransi, hukum, keuangan, akuntansi/audit dengan minimal pengalaman 10 tahun,” tambah Tim kuasa hukum Rakyat Pemohon Keadilan OJK, Joseph Fajar Simatupang.  

Joseph mengatakan merujuk Pasal 17 ayat (1) POJK No.28/POJK.05/2015, Tim Likuidasi yang terbentuk harus memiliki integritas, kompetensi, reputasi dan harus mengutamakan kepentingan pemegang polis dalam hal ini nasabah Indosurya Life.

Hal itu sebagaimana amanat Pasal 18 POJK No.28/POJK.05/2015 yang menyatakan, dalam hal terjadi benturan kepentingan antara kepentingan pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, Tim Likuidasi harus mengutamakan kepentingan pemegang polis, tertanggung atau peserta.

Kemudian terdapat kewajiban berdasarkan Pasal 4 ayat (1) POJK 28/POJK.05/2015 perihal Tim Likuidasi yang sudah harus sudah terbentuk dalam waktu 30 hari sejak dicabutnya izin perusahaan asuransi.

Paulus Reinhard Siagian selaku kuasa hukum nasabah Indosurya Life yang tergabung dalam Saor Siagian & Partners menegaskan, pihaknya berhak mengetahui bagaimana proses pembentukan Tim Likuidasi, dan apakah Tim Likuidasi yang terbentuk telah memenuhi kompetensi sebagaimana POJK 28/POJK.05/2015 serta mampu mengakomodir hak-hak nasabah Indosurya Life.

“Apakah memang tidak ada conflict of interest di sana,” katanya.

Hukumonline.com

Kuasa Hukum Rakyat Pemohon Keadilan OJK, Saor Siagian.

Sementara itu, Saor Siagian yang merupakan pimpinan Saor Siagian & Partners meminta kepada OJK sebagai pihak yang berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan likuidasi Indosurya Life secara transparan melakukan klarifikasi tentang formasi Tim Likuidasi Indosurya Life yang telah terbentuk.

“Jangan sampai proses likuidasi ditunggangi oleh pihak-pihak berkepentingan yang tidak bertanggung jawab, kepentingan nasabah harus diutamakan, jangan sampai proses likuidasi ini jadi ajang mencari kesempatan untuk lari dari tanggung jawab,” kata Saor.

Menurut Saor, masalah ini bukan hanya nasib 60 klien yang uangnya hilang diambil oleh Indosurya Life, tetapi lebih dari sekadar itu seperti Nasib sekolah anak mereka, Kesehatan orang tua mereka, tabungan masa tua mereka, dan masa depan mereka semua. Dia mengingatkan bahwa negara wajib hadir menjamin rasa aman bagi setiap warganya dan mengembalikan seluruh hak-hak kliennya.

Lebih dari itu, Saor berharap negara harus bertanggung jawab dan mengambil langkah yang maksimal atas ketidakadilan terhadap setiap nasabah yang menjadi korban dari perusahaan asuransi di seluruh Indonesia.

Dia juga berharap permasalahan asuransi yang pernah terjadi di Indonesia dapat menjadi pembelajaran bagi negara untuk membuat sistem baru agar kejadian gagal bayar oleh perusahaan asuransi tidak terulang ke depannya.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap OJK hilang, OJK harus berpihak kepada masyarakat, mohon OJK untuk maksimal mengawal proses likuidasi Indosurya Life. Jangan biarkan para maling lari dari tanggung jawab,” tandas Saor.

Terpisah, Manajemen PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) atau Indosurya Life menyatakan bahwa perusahaan telah membentuk tim likuidasi untuk melaksanakan proses likuidasi. 

Seperti dikutip dari Bisnis.com, Direktur Utama Non Aktif Prolife Indonesia (dalam likuidasi) Lucky Siahaan mengatakan bahwa proses pelaksanaan likuidasi mengacu kepada Peraturan OJK (POJK) 28 Tahun 2015. “Tim likuidasi telah diajukan dan telah mendapatkan persetujuan OJK pada 11 Desember 2023, dan telah ditetapkan dalam RUPS pada 21 Desember 2023,” kata Lucky, Rabu (17/1).

Lucky menjelaskan bahwa saat ini tim likuidasi telah bekerja mempersiapkan rencana kerja (RKAB) sesuai POJK dan menjalankan proses-proses yang ada sesuai arahan OJK. “Bila membaca POJK 28 tersebut maka tim likuidasi wajib mengumumkan dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan, sehingga seharusnya dalam waktu dekat tentu akan diinfokan secara terbuka,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait