Nasib Mantan Ketua PT Manado dan Menengok Kembali Nasihat Ketua MA
Utama

Nasib Mantan Ketua PT Manado dan Menengok Kembali Nasihat Ketua MA

Ketua MA Hatta Ali sempat memperingatkan sejumlah hal kepada apartur peradilan pasca OTT Ketua PT Manado. Salah satunya agar memedomani tiga paket PERMA di bidang pengawasan dan pembinaan.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, kerabat Marlina yang juga Wakil Ketua PT Palu Lexsy Mamonto menyampaikan kepada Sudiwardono bahwa ada saudaranya yang meminta tolong. Setelah penyampaian tersebut, Sudiwardono dihubungi seseorang dengan panggilan "ustadz". Seseorang dengan dimaksud tak lain adalah Aditya yang memperkenalkan dirinya sebgai anggota DPR dan anak dari Marlina.

 

Pertemuan kedua dilakukan pada 7 Agustus 2017 di ruang kerja Sudiwardono. Aditya meminta bantuan Sudiwardono selaku Ketua PT Manado agar tidak melakukan penahanan terhadap Marlina dengan alasan sakit. Pertemuan Sudiwardono dan Aditya selanjutnya dilakukan di pekarangan masjid Kartini, Manado dengan kesepakatan pemberian Sing$80 ribu kepada Sudiwardono agar Marlina tidak ditahan.

 

Menurut Ali, uang Sing$80 ribu itu diserahkan pada 12 Agustus 2017 di rumah Sudiwardono di Yogyakarta. Sebagai imbalan, pada 18 Agustus 2017, Sudiwardono mengeluarkan surat agar tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.

 

"Setelah terdakwa Sudiwardono menerima uang sejumlah 80 ribu dolar Singapura lalu ditukarkan ke mata uang rupiah sebesar Rp200 juta maka ditransfer ke teman terdakwa bernama Mulyani selaku hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai pembayaran utang cicilan kredit Honda Jazz tahun 2015 dan Suzuki Swift 2011 sebanyak dua kali masing-masing Rp25 juta dan Rp12 juta," ujarnya.

 

(Baca Juga: Kisah Anggota DPR Suap KPT Manado Demi Bebasnya Ibunda)

 

Selanjutnya, uang sebesar Sing$20 ribu digunakan untuk keperluan akreditasi penjaminan mutu kantor Pengadilan Tinggi Manado. Antara lain, untuk merenovasi bantuan fisik, pembelian rak-rak untuk penataan dokumen, membeli AC di ruang arsip, memperbaiki jendela, taman kantor, pengecatan, dan membayar pegawai honorer yang mengerjakan pekerjaan tersebut.

 

Selain itu, sebagian uang dipergunakan untuk keperluan lain-lain, seperti keperluan rumah tangga keluarga Sudiwardono hingga tersisa Sing$ 23 ribu yang ditemukan saat KPK melakukan OTT awal Oktober 2017 lalu. Sementara, pemberian tahap kedua, yaitu uang senilai Sing$30 ribu dolar, fasilitas kamar hotel Alila Jakarta Pusat, dan menjanjikan uang sejumlah Sing$10 ribu.

 

Penyerahan uang sebesar Sing$30 ribu disepakati dengan kata sandi "pengajian" di hotel Alila, tepatnya di depan pintu tangga darurat sebagai bagian kesepakatan sebelumnya agar Marlina dapat diputus bebas. Saat Aditya turun, petugas KPK mengamankan Aditya dan Sudiwardono, serta menemukan Sing$11 ribu di dalam mobil Avanza dengan Sing$10 ribu dolar merupakan bagian dari uang yang dijanjikan oleh Aditya.

Tags:

Berita Terkait