Nasabah Was-Was Makira Nature Berujung Pailit
Berita

Nasabah Was-Was Makira Nature Berujung Pailit

Nasabah dan Pengurus bekerja sama menghadirkan Makira Nature dalam rapat kreditor.

HRS
Bacaan 2 Menit
Nasabah Was-Was Makira Nature Berujung Pailit
Hukumonline

Nasabah PT Makira Nature merasa gundah. Soalnya, Makira Nature tidak menampakkan batang hidungya dalam Rapat Kreditor I yang dijadwalkan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Rabu (08/5).

De javu. Ketidakhadiran Makira Nature kembali terulang meskipun dalam tempat yang berbeda. April 2013 lalu, Makira Nature bersama Tommy Sihotang, Direktur Utama Makira Nature tidak muncul di hadapan ribuan nasabah yang berasal dari seluruh Indonesia berkumpul untuk meminta kepastian dana investasi.

Atas hal tersebut, sikap tersebut semakin menguatkan dugaan nasabah bahwa Makira Nature menginginkan kondisi pailit. Alhasil, nasabah pun kembali gigit jari lantaran tidak mendapatkan pengembalian dana investasinya.

Atas sikap ini, perwakilan 1.500 nasabah Rony Eli Hutahaean menekankan agar Makira Nature hadir dalam rapat kreditor dan menawarkan rencana perdamaiannya kepada para nasabah. Rony menginginkan persoalan ini cepat selesai dan dana para nasabah kembali.

Rony juga mengimbau agar pengacara Makira Nature, Hotma Sitompul tidak menjadikan persidangan sebagai ajang permainan. Rony mengatakan agar Hotma dan timnya juga menunjukkan batang hidungnya ke rapat kreditor berikutnya. “Jangan jadikan persidangan sebagai dagelan. Diciptakan sedemikian rupa, tetapi bodong. Kita ingin uang kembali,” komentar Rony saat rapat kreditor, Rabu (08/5).

Menanggapi hal tersebut, Hakim Pengawas Nawawi Pomolango mengatakan agar nasabah lebih berhati-hati dalam menghadapi debitor yang justru menghendaki berakhir pailit. Bentuk kehati-hatian tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan jangka waktu PKPU. Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, jangka waktu maksimal PKPU adalah 270 hari.

Nawawi juga mengimbau agar para kreditor memperhatikan tawaran rencana perdamaian yang apabila nanti diajukan debitor. Jika nasabah tidak menyukai rencana perdamaian tersebut, Nawawi meminta agar para nasabah meminta perpanjangan waktu dan menggunakan waktu tersebut semaksimal mungkin agar debitor dapat membuat rencana perdamaian yang baik. Jika tidak, perusahaan yang bergerak di bidang investasi emas itu akan berujung pailit.

Bentuk Panitia Kreditor

Demi menyelematkan dana investasinya, para nasabah langsung bentuk panita kreditor. Panitia kreditor yang berjumlah 13 orang tersebut bertugas untuk membantu pengurus dalam mengurus aset debitor. Selain mengurusi aset debitor, panitia kreditor juga akan membantu pengurus untuk memastikan kehadiran Makira ke rapat kreditor sehingga dapat menawarkan rencana perdamaiannya.

“Pembentukan panitia kreditor tersebut dibenarkan oleh UU Kepailitan. Tujuannya adalah membantu pengurus,” tutur Pengurus Makira Nature, Petrus Bala Pattayona usai rapat di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.

Terkait ketidakhadiran Makira, Petrus mengakui belum melakukan tugasnya sebagai pengurus. Petrus mengatakan hanya debitor lah yang mengetahui kebenaran datanya terkait verifikasi utang dana nasabah. Untuk itu, Petrus akan memanggil kembali Makira Nature ke rapat kreditor dan meminta debitor membeberkan rencana perdamaian tersebut.“Saya akan panggil dengan paksa,” pungkasnya.

Pada 23 April 2013 Makira Nature dimohon pailit oleh nasabahnya, Ramses Putra,lantaran memiliki utang senilai Rp679,3 juta yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pada 27 Maret 2013. Utang tersebut berasal dari dividen yang dijanjikan PT Makira Nature apabila mengikuti Gold Trade Program. Akan tetapi, Makira Nature berhasil lolos dari jerat pailit dengan mengajukan PKPU Tangkisan meskipun nasabah berharap agar majelis tidak mengabulkan permohonan baik Ramses maupun PKPU Makira.

Pasalnya, nasabah melihat ada indikasi rekayasa atas permohonan tersebut. Nasabah menilai Makira Nature telah mengatur permohonan ini agar Makira hanya membayar kewajibannya kepada nasabah sesuai dengan aset yang tersisa. Dan, nasabah menduga Makira telah mengalihkan aset-asetnya dan menyisakan sedikit aset demi membayar uang nasabah.

Tags:

Berita Terkait