Nasabah Mohonkan Pailit Perusahaan Investasi Emas
Berita

Nasabah Mohonkan Pailit Perusahaan Investasi Emas

Perusahaan meminta PKPU karena merasa telah beriktikad baik.

HRS
Bacaan 2 Menit

Dalam kesempatan yang sama, Makira Nature langsung membacakan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di hadapan majelis. Dalam permohonannya, tujuan PKPU ini merupakan sikap yang diambil Makira dalam menangkis permohonan pailit. Sikap ini juga telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 11 April 2013.

Selain merupakan tangkisan atas permohonan pailit, PKPU juga diajukan sebagai cerminan atas niat baik Makira Nature dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Makira memang tidak menampik ada kewajiban yang harus dibayar kepada Ramses. Namun, saat ini, Makira tengah mengalami kesulitan finansial. Faktor penyebab Makira mengalami kesulitan melakukan pembayaran adalah investasi batubara yang bermasalah. Untuk diketahui, Makira Nature juga memiliki kegiatan usaha di bidang eksplorasi batubara selain perdagangan emas dan investasi.

Investasi batubara ini terbagi menjadi dua, yaitu penjualan dan eksplorasi. Untuk penjualan batubara, Makira terkendala karena cuaca buruk sejak November 2012-Februari 2013. Sedangkan eksplorasi, baru mempunyai rencana eksplor pada Mei ini. Namun, rencana juga tidak dapat berjalan. Akibatnya, Makira mengalami kekurangan nilai likuiditas dan berdampak pada penurunan kemampuan bayar perusahaan kepada nasabah.

Kesulitan ini semakin diperparah dengan sebagian besar nasabah juga melakukan penagihan kepada Makira. Sehingga, sudah dapat dipastikan mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran kepada para nasabah, khususnya kepada pemohon pailit dan kreditor lain. Atas hal tersebut, Makira Nature dalam permohonan PKPU ini mengajukan pengurangan utang sebesar 50% dari jumlah utang yang harus dibayar kepada pemohon dan kreditor lain dengan dalih para kreditor telah mendapatkan keuntungan yang cukup besar sebesar 92% per tahun dari besaran nilai yang telah diinvestasikan.

“Untuk itu, kami meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU ini,” ucap kuasa hukum Makira Nature, Ruth Olivia Tobing dalam persidangan, Senin (22/4).

Lantaran ada PKPU tangkisan, Ketua Majelis Hakim Sutoto Adiputro memutuskan untuk menangguhkan permohonan pailit untuk sementara. Sutoto meminta agar para pihak datang kembali dalam persidangan, 23April ini.

Tags:

Berita Terkait