Nasabah Kembali Minta PKPU Perusahaan Investasi
Berita

Nasabah Kembali Minta PKPU Perusahaan Investasi

Meskipun GTIS berhenti membayar bonus, nasabah tetap menempatkan dananya.

HRS
Bacaan 2 Menit

Tak jera, Sintya kembali menempatkan dananya pada 4 Januari 2013 senilai Rp143,6 juta dan mendapatkan pembayaran kembali dari GTIS sebesar Rp179.500.000. Lagi-lagi GTIS berhenti membayar bonus. GTIS berhenti membayar pada bulan ke-3. Dengan demikian, total utang yang dimiliki GTIS kepada Sintya adalah Rp 552.015.440.

Agar memenuhi syarat, Sintya menarik nasabah lain, Ninik Sulastini, sebagai kreditur. GTIS mempunyai utang berupa bonus kepada Ninik. Rinciannya  untuk Maret 2013 Rp.4 juta yang jatuh tempo 19 Maret 2013 dan pengembalian investasi senilai Rp 74,9 juta.

Menanggapi permohonan PKPU ini, kuasa hukum GTIS Tezar Yudhistira mengatakan belum dapat menanggapi hal ini secara detail. GTIS akan menyampaikan jawaban pada Senin (29/4). Kendati demikian, Tezar mengatakan PKPU memang merupakan hak setiap nasabah. Namun, GTIS berharap setiap nasabah dapat menunggu proses pembenahan selesai. Soalnya, perusahaan tengah melaksanakan pembenahan internal.

Pembenahan ini dilakukan bertujuan agar GTIS dapat terus berkembang ke arah yang lebih baik. Juga, terhentinya pembayaran kepada nasabah adalah akibat dari tindakan Direksi lama. Untuk itu, Tezar meminta kepada nasabah memberikan kepercayaan kepada Direksi baru untuk menyelesaikan pembenahan ini. Lagipula, permohonan PKPU yang terlalu dini dapat berdampak buruk.

“Permohonan PKPU yang terlalu dini secara umum dapat berdampak buruk,” tuturnya ketika dihubungi hukumonline, Jumat (26/4).Saat itu, kuasa hukum Sintya, Enriko Simanjuntak, tak bisa dihubungi via telepon.

Tags:

Berita Terkait