Nasabah Desak Asuransi Bumiputera Selesaikan Tunggakan Klaim
Berita

Nasabah Desak Asuransi Bumiputera Selesaikan Tunggakan Klaim

OJK dan BPKN diminta turun tangan.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Soal klaim, berdasarkan Pasal 23 ayat 1 PP No.73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Persuransian dinyatakan, “Perusahaan asuransi/reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan, yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim”.

Kemudian tentang pencairan, berdasarkan Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan No.42/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perasuransian dinyatakan, “Perusahaan asuransi haruslah membayar klaim paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar”.

Kedua, mengenai peran OJK untuk tegas memberikan sanksi kepada pihak asuransi diatur dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Hal ini diatur dalam Pasal 70 sampai Pasal 72. "Intinya OJK mempunyai kewenangan dalam menerapkan sanksi administrative kepada Asuransi apabila ditemukan pelanggaran." ujar Indra.

Selain itu, dalam Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di sektor Jasa Keuangan  diatur dalam beberapa ketentuan yang terkait perlindungan konsumen di Jasa Keuangan (Pasal 1 ayat 3) dan  tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan kepada konsumen akibat kesalahan dan kelalaian pengurus (Pasal 29). Serta, Pengawasan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan beserta sanksi (Pasal 51 sampai Pasal 53).

Selain meminta OJK tegas, Indra juga berharap peran BPKN dapat membantu nasabah Asuransi Bumiputera dalam penyelesaian klaim. Dari sisi UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berasas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan konsumen, serta kepastian hukum maka ini permasalahan klaim nasabah ini terkait perlindungan konsumen.

Menurut Indra, BPKN harus meminta Asuransi Bumiputera untuk menyelesaikan klaim nasabah karena apabila dilalaikan maka hal termasuk perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha (Pasal 8 sampai Pasal 17 UU Perlindungan Konsumen) dan semestinya Asuransi Bumiputera selaku Pelaku Usaha mesti bertanggung Jawab ( Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 UU Perlindungan Konsumen).

"Kami menilai BPKN memiliki kewenangan dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan terhadap Asuransi Bumiputera (Pasal 29 sampai dengan Pasal 30), serta dapat memberikan peringatan kepada Asuransi Bumiputera bahwa apabila terjadi pelanggaran maka Asuransi Bumiputera dapat terkena Sanksi Adminitratif dan Pidana (Pasal 60 sampai dengan Pasal 63)," Tandas Indra

"Sehigga Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta kepada seluruh instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum, khususnya OJK dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas sehingga mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Bumiputera melalui siaran persnya pada Kamis (1/10), menyampaikan permintaan maaf kepada para nasabah karena harus menunda atau melakukan penjadwalan ulang pembayaran klaim. Bumiputera menyampaikan perubahan manajemen baru menjadi penyebab penundaan tersebut.

“Sehubungan dengan adanya perubahan manajemen baru AJB Bumiputera 1912, dengan ini kami menyampaikan bahwa manajemen AJB Bumiputera 1912 melakukan proses penjadwalan ulang pembayaran klaim Bapak/Ibu sehingga proses pembayaran klaim Bapak/Ibu pemegang polis mengalami keterlambatan dari waktu yang seharusnya. Melalui pemberitahuan ini, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” jelas Direktur Sumber Daya Manusia Bumiputera, Dena Chaerudin.

Tags:

Berita Terkait