Narapidana Mengeluh, Hak Mereka Sering Diabaikan
Berita

Narapidana Mengeluh, Hak Mereka Sering Diabaikan

Hak narapidana memang sengaja tidak dipenuhi. Karena itu bisa menjadi ‘sumber pemasukan' bagi sejumlah oknum di Lapas.

CRM
Bacaan 2 Menit

 

Susongko, yang tersandung kasus korupsi di KPU, mencontohkan pengalamannya saat ditahan. Ia menuturkan selama menjalani hukuman ia tidak pernah mendapatkan asimilasi. Padahal SK Asimilasi saya sudah turun dari Kanwil, jelasnya. Tidak hanya itu, proses pemberian pembebasan bersyarat pun terlambat.

 

Menanggapi hal itu, Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Dephukham, Harkristuti Harkrisnowo menyatakan pelanggaran hak narapidana disebabkan karena buruknya sistem koordinasi antara aparat penegak hukum. Ia mencontohkan saat masa tahanan narapidana habis, pihak lapas sudah memberitahukan kepada Kejaksaan pada H-10 atau H-3. Tetapi jaksa tidak melakukan eksekusi. Masalahnya Lapas tidak mungkin membebaskan orang tanpa eksekusi dari jaksa, tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (14/6).

 

Begitu juga dengan konsep Hakim Wasmat (pengawas dan pengamat) yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurut Harkristuti seharusnya hakim tersebut melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan dari hukuman seorang narapidana. Itu sebagai bentuk akuntabilitas hakim. Hakim yang memasukan orang ke penjara. Jadi dia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan hukumannya, terangnya.

 

Sumber anonim hukumonline di lingkungan Lapas bercerita pengabaian hak narapidana adakalanya sengaja dilakukan oleh oknum Lapas. Sebab pemenuhan hak napi harus melalui proses birokrasi yang panjang. Inilah yang dijadikan ‘permainan' oleh oknum Lapas yang akhirnya melahirkan pungutan liar.

 

Pengawasan dan pembinaan

NAPI berharap agar dilakukan pengawasan yang baik terhadap Lapas. Seharusnya penataan dan pengawasan Lapas lebih mudah dilaksanakan mengingat masalah HAM dan Lapas berada dalam departemen yang sama, ujar Susongko.

 

Ironisnya, Dirjen HAM sebagai insitusi yang memperjuangkan HAM ternyata tidak dapat melakukan pengawasan, apalagi mengambil tindakan terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di Lapas. Kami memang tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, jelasnya. Menurut Harkristuti pengawasan Lapas sepenuhnya berada di Dirjen Pemasyarakatan.

 

Harkristuti menambahkan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban penegakan HAM, ia tengah memberi pemahaman tentang pelaksanaan HAM di Lapas kepada para petugas Lapas. Karena negara bertanggung jawab terhadap HAM, maka yang perlu ditatar adalah penyelenggaranya, tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: