Napi Asimilasi Kembali Berulah, Bukti Pidana Pemenjaraan Tidak Efektif
Berita

Napi Asimilasi Kembali Berulah, Bukti Pidana Pemenjaraan Tidak Efektif

Untuk menghindari perkembangan wabah Covid-19 di lapas, lebih dari 36 ribu narapidana dikeluarkan. Namun disayangkan, 12 orang napi berulah kembali.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Bivitri, problem over kapasitas penghuni Lapas maupun rutan yang dihadapi oleh pemerintah saat ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemasyarakatan, tapi juga menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum lainnya yang terlibat dalam proses penanganan perkara pidana sejak awal.

 

(Baca: Straft Cell Menanti Napi Asimilasi yang Berulah Lagi)

 

Senada, Direktur Hukum dan Regulasi Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Prahesti Pandanwangi menilai pendekatan restoratif justice sangat diperlukan dalam penegakan hukum pidana saat ini. Ia mengatakan bahwa untuk mendorong hal tersebut, dibutuhkan koordinasi antar sesama aparat penegak hukum. 

 

Menurut Prahesti, program Ditjen Pemasyarakatan seperti Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas) merupakan program yang baik. Melalui program ini, diharapkan dapat terjalin koordinasi yang baik dalam rangka menghadapi persoalan bekas warga binaan yang kembali mengulang tindak pidana. 

 

“Program-program yang sudah dilakukan Ditjen PAS sendiri sudah sangat baik, salah satunya Pokmas yang menjadi program prioritas nasional. Selebihnya mesti ditingkatkan koordinasi dan peran APH terkait lainnya untuk sama-sama bisa mengawasi dan mengatasi persoalan ini,” imbuh Hesti.

 

Kriminolog Leopold Sudaryono mengatakan, fenomena residivis merupakan hal yang umum terjadi di seluruh dunia. Leopold memaparkan data selama tahun 2020 angka kejahatan residivis sebesar 0.05%, di mana angka ini justru turun dari tahun sebelumnya.

 

“Kalau bicara ancaman di masyarakat, angka ini kecil sekali. Kecenderungan untuk mengulangi kesalahan (residivis) itu tinggi dan kondisinya di Indonesia masih sesuai dengan kondisi global,” terangnya.

 

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Nugroho mengatakan sampai saat ini, dari 36 ribuan narapidana yang telah dikeluarkan terdapat 12 orang napi yang berulah kembali. Nugroho menegaskan bagi narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah bebas akan diberi sanksi berat.

Tags:

Berita Terkait