“Kalau tidak konkrit polisi sama saja menimbulkan isu yang tidak sehat,” ujar Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Selasa (1/9).
Atas dasar itulah, kata Desmon, komisi yang dipimpinnya bakal melakukan penelitian ulang. Dia berpandangan terhadap tersangka yang tidak diumumkan ke publik dalam kaitannya Capim KPK akan berdampak pada dugaan fitnah. “Jangan biasa menggunakan kelembagaan untuk menyebarkan isu tidak jelas,” ujar politisi Gerindra itu.
Anggota Komisi III John Kenedy Aziz mengatakan, tidak diumumkannya nama tersangka ke publik sesuai janji pejabat Bareskrim, sebagai bentuk pembunuhan karakter. Ia mengkritik lembaga kepolisian. Menurutnya, jika memang tidak terdapat tersangka maka Bareskrim baiknya tidak gertak sambal. “Tapi kalau ada kenapa tidak disampaikan saja,” ujarnya.
Politisi Golkar itu berpandangan, Bareskrim sebagai bagian dari lembaga Polri mesti terbuka dalam penegakan hukum. Setidaknya, asas keterbukaan menjadi ujung tombak agar tidak menyandera seseorang. “Seharusnya kepolisian terbuka, kalau begini kan jadinya 19 nama itu gemeteran. Apakah mereka yang tersangka atau bukan. Sebaiknya disampaikan saja oleh kepolisian,” ujarnya.
Anggota Komisi III Arsul Sani berpandangan, tidak ada alasan bagi Bareskrim untuk tidak menyampaikan ke publik perihal nama tersangka yang masuk daftar Capim KPK. Apalagi, pejabat di Bareskrim telah berjanji bakal menyampaikan ke publik seputar siapa nama tersangka yang bakal dipublikasikan. Sebaliknya, jika Bareskrim urung sebaiknya sedari awal tidak melempar isu ke publik. Dengan kata lain, Bareskrim cukup menyampaikan ke Pansel
“Nah letak permasalahannya menurut saya adalah soal konsistensi sikap Polri dalam komunikasi publik yang dibuatnya. Ketika sudah menjadi konsumsi publik maka ya seyogyanya disampaikan saja kepada publik karena publik berhak mengetahui,” ujarnya.
Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso menyatakan, pihaknya berjani akan mengumumkan tersangka Capim KPK pada Senin (31/8) lalu. Namun, belakangan dibatalkan sepihak. Arsul melanjutkan, Bareskrim tidak konsisten dengan ucapannya, bukan pada penindakannya.
“(Bareskrim-red) tidak menjaga konsistensi dalam komunikasinya ke publik, bukan dalam menangani kasus pidanannya,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia enggan berspekulasi ada permainan dibalik penetapan Capim KPK sebagai tersangka. Pasalnya, penetapan yang dilakukan Bareskrim pada saat Pansel KPK hendak menyampaikan delapan nama Capim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Pansel Yenti Ganarsih mengatakan ketika Bareskrim mewarning Pansel bahwa telah ditetapkan tersangka satu nama Capim, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Bareskrim. “Saya datangi mereka, begitu saya tanya gimana sebetulnya, ada sprindiknya sudah tersangka,” ujarnya.
Kendati tidak diumumkan ke publik, Yenti menyayangkan lantaran menimbulkan polemik. Pasalnya dari 19 calon, setidaknya ketidakjelasan terhadap 11 calon. Sebab sebelas calon bertanya perihal siapa nama capim yang berstatus tersangka tersebut. “Kalau proses hukum tdiak usah diumumkan Pansel,” pungkasnya.