Nama Harun Masiku Tak Tercantum dalam Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK
Terbaru

Nama Harun Masiku Tak Tercantum dalam Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK

Meski tidak dicantumkan, tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

"Saya ingin mengatakan bahwa sebagai pihak yang menyembunyikan atau itu dalam kategori barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan maka mereka itu masuk tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu Pasal 21 dan itu masuk pidana," tuturnya.

Meski demikian, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan pesimis Harun Masiku segera tertangkap meskipun KPK telah menginformasikan bahwa NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice. "Sangat-sangat pesimis," kata Boyamin seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan bahwa pengumuman diterbitkannya red notice terhadap Harun Masiku merupakan lip service karena terkesan tidak serius. Peringatan atas lebih dari 500 hari buronnya politisi PDI Perjuangan itu, lanjutnya, seolah membuat KPK melakukan upaya pergerakan untuk menangkap Masiku.

Menurut dia, pengumuman penerbitan red notice yang dilakukan KPK pada Jumat (30/7) lalu dia nilai hanya untuk sekadar menghindari reaksi minor dari masyarakat. Selain itu, penerbitan itu menjadi tidak begitu berguna ketika baru dikeluarkan lebih dari satu tahun sejak Masiku buron dan ia mengatakan bahwa pemberitahuan buronan internasional itu seharusnya langsung dapat diterbitkan sejak Harun Masiku diketahui menghilang.

Boyamin juga menjelaskan ganjalan terbesar berlarutnya kasus Harun Masiku ialah semata-mata akibat alasan non-teknis. "Semata-mata alasan non teknis karena banyak kepentingan yang dikhawatirkan terbongkar jika Harun Masiku tertangkap dan 'bernyanyi' seperti jaman Nazarudin membongkar kasus Hambalang dan e-KTP," ujarnya.  

Tags:

Berita Terkait